Satpol PP Siak Tertibkan Reklame Liar, Tegakkan Perda dan Tingkatkan Kepatuhan Pajak
RiauBISA.com, Siak – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan penertiban spanduk dan baliho reklame yang melanggar perizinan di wilayah Kecamatan Siak, Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
Kepala Satpol PP Kabupaten Siak, Syamsurizal, menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan mendorong kesadaran pelaku usaha untuk segera melengkapi izin dan membayar kewajiban pajak reklame. Ia menegaskan bahwa Satpol PP tidak akan ragu mengambil tindakan tegas sesuai peraturan jika pelanggaran masih ditemukan.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, kepatuhan terhadap aturan daerah meningkat demi kemajuan Kabupaten Siak,” ujar Syamsurizal.
Penertiban berlangsung secara tertib dan aman berkat koordinasi yang solid antara personel Satpol PP dan Bapenda. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Siak, Subandi, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar imbauan, melainkan langkah nyata penegakan hukum daerah.
“Setiap pemasangan reklame harus memenuhi standar kelayakan dan legalitas. Tujuannya untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” kata Subandi.
Petugas menindak berbagai reklame, mulai dari yang tidak memiliki izin, izin yang habis masa berlakunya, hingga reklame yang kondisinya rusak dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun merusak estetika kota. Subandi menambahkan bahwa penertiban tidak berhenti di wilayah Kecamatan Siak saja, tetapi akan terus dilakukan di sejumlah kecamatan lainnya di Kabupaten Siak.
Dengan langkah ini, pemerintah daerah menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan sekaligus menjaga keamanan, kenyamanan, dan keindahan lingkungan kota bagi seluruh masyarakat. (*)






