Pembangunan Astaka MTQ di Kuansing Telan Rp 7 Miliar, 'Disuntik' Lewat Bankeu Pemprov 2026

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Kadis Kominfoss) Kuansing, Doni Afrialdi | Foto : Roder RiauBISA.com

RiauBISA.com, Teluk Kuantan - Pembangunan Astaka Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) yang berlokasi di Kabupaten Kuansing, menelan anggaran sebesar Rp 7 miliar. Anggaran pembangunan ini, 'disuntik' lewat Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Riau.

"Pembangunan Astaka MTQ ini anggarannya dari dana hibah Provinsi Riau. Dikucurkan sebesar Rp 7 miliar, bukan dari APBD Kuansing" ucap Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Kadis Kominfoss) Kuansing, Doni Afrialdi, kepada RiauBISA.com, Senin (9/2/2026).

Dia menjelaskan lebih jauh bahwa bantuan Bankeu dari Provinsi Riau ini, merupakan salah satu langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing melakukan percepatan pembangunan yang ada.

"Apalagi nanti Kabupaten Kuansing menjadi tuan rumah dalam pelaksanaan MTQ tingkat Provinsi yang ke XLIV," jelasnya.

Pemkab Kuansing dibawah kepemimpinan Bupati Suhardiman Amby, terus menggesa percepatan pembangunan dan pemerataan di negeri seribu jalur. Baik bersumber dari APBD Kuansing, Provinsi dan Pemerintah Pusat.

"Mudah-mudahan, realisasi pembangunan dapat berjalan bertahap dan sesuai dengan yang kita harapkan bersama untuk masyarakat Kuansing," tuturnya.

Sebelumnya, LSM Benang Merah Keadilan, mengkritisi dan menyoroti pembangunan Astaka MTQ di Kabupaten Kuansing. Menurutnya, pembangunan Astaka di bekas tanah pasar bawah teluk kuantan ini dinilai sebagai pemborosan anggaran, ditengah Pemkab Kuansing 'babak belur' dengan persoalan tunda bayar serta persoalan lainnya.

Dengan rencana pembangunan itu, LSM Benang Merah Keadilan juga berspekulasi dan menilai bahwa pembangunan ini hanya mengejar proyek dan mencari fee semata.

Harusnya kata dia, Pemkab Kuansing lebih fokus menstabilkan keuangan daerah dan merasionalisasi seluruh kegiatan. Saran itu dia sebut untuk mengantisipasi persoalan tunda bayar kembali terulang.

Selain itu, Pemkab Kuansing juga diminta mengurangi kegiatan yang bersifat seremonial yang dan menghamburkan keuangan daerah. (*)