Hadapi Ancaman Karhutla, Pemkab Bengkalis Tetapkan Status Siaga Darurat 2026

RiauBISA.com, Bengkalis – Pemerintah Kabupaten Bengkalis secara resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026. Penetapan ini dilakukan sebagai respons cepat terhadap meningkatnya jumlah titik api dan luas lahan terbakar pada awal tahun 2026.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Penetapan Status Siaga Darurat Karhutla yang digelar di Aula Kantor BPBD Bengkalis, Jumat (30/1/2026). Berdasarkan data BPBD, hingga akhir Januari 2026 telah terjadi 8 kejadian kebakaran dengan total luas lahan terbakar mencapai 19 hektar.

Angka tersebut dinilai cukup mengkhawatirkan. Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2025 tercatat 45 kejadian Karhutla dengan total luas lahan terbakar 144,5 hektar. Jika tidak segera dimitigasi, luas kebakaran pada tahun 2026 berpotensi melampaui capaian tahun sebelumnya.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Bengkalis, Salman Alfarisi, mengungkapkan bahwa sebagian besar lahan yang terbakar merupakan kebun milik masyarakat. Dua wilayah dengan luasan kebakaran terbesar berada di Kecamatan Rupat, Desa Sukarjo Mesim, serta Kecamatan Mandau, Kelurahan Pematang Pudu, masing-masing mencapai sekitar 6 hektar.

“Saat ini tim gabungan Karhutla Kabupaten Bengkalis masih terus melakukan pemadaman dan pendinginan di lapangan untuk mencegah api kembali meluas, terutama di kawasan lahan gambut yang rawan terbakar,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Bengkalis yang diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Syahrudin, menegaskan bahwa penetapan status siaga darurat merupakan dasar hukum dan administratif agar seluruh sumber daya dapat dimobilisasi secara cepat dan efektif.

“Bengkalis memiliki tingkat kerawanan tinggi karena dominasi lahan gambut dan dampak perubahan iklim. Saya meminta seluruh pemangku kepentingan meningkatkan kesiapsiagaan, memperkuat sinergi lintas sektor, dan mengutamakan langkah pencegahan,” tegasnya.

Ia menambahkan, faktor aktivitas manusia dan kondisi cuaca ekstrem harus diantisipasi secara terpadu dan berkelanjutan agar potensi Karhutla dapat ditekan sejak dini.

Dengan ditetapkannya Status Siaga Darurat Karhutla 2026, diharapkan koordinasi antara BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, serta masyarakat peduli api semakin optimal. Status ini juga memungkinkan percepatan mobilisasi personel dan peralatan ke lokasi kebakaran tanpa terhambat prosedur birokrasi.

Rapat tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Bengkalis, di antaranya Dandim 0303 Bengkalis yang diwakili Kapten Inf Agus Dani, Kapolres Bengkalis yang diwakili Kompol Imron Teheri, Kajari Bengkalis yang diwakili Steven Jefferson, Manajer Pusdalops BPBD Bengkalis Erzan Syah, serta perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. (*)