Izin PT SRL Dicabut Pemerintah, Warga Rupat Bengkalis; Jangan Hanya Gimmick!
Koordinator aksi, Rama Rapiandi, saat melakukan aksi unjuk rasa di salah satu perusahaan | Foto : Dokumentasi
RiauBISA.com, Bengkalis - Warga Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, menyambut baik dan positif kebijakan pemerintah pusat yang mencabut 28 perusahaan yang telah menjadi sumber bencana tiga Provinsi di Pulau Sumatera. Salah satunya PT. Sumatera Riang Lestari (PT SRL).
"Pencabutan ijin PT SRL di Riau terutama di Kabupaten Bengkalis kabar baik dan sangat membahagiakan kami masyarakat Rupat. Namun, pencabutan ijin PT SRL tersebut jangan hanya Gimmick yang pada akhirnya 'cuma tukar baju' saja dan pada akhirnya kembali beroperasi," ucap salah satu masyarakat Pulau Rupat Bengkalis, Rama Rapiandi, Selasa (27/1/2026).
Dia menyebutkan, masyarakat Pulau Rupat, selama ini sudah mulai gerah dengan keberadaan dengan korporasi besar yang beroperasi di Pulau Rupat. Sebab katanya, dampak operasional itu menimbulkan skala besar kerusakan alam dan hutan di tanah mereka.
"Bahkan, selama PT SRL beroperasi di Pulau Rupat, masyarakat merasa terancam dan merasa ketakutan akibat pembukaan hutan alam secara besar-besaran," tutur Rama.
Bahkan saat hujan turun dengan intensitas tinggi, beberapa desa mengalami dampak banjir akibat kanal-kanal raksasa meluap menggenangi kampung mereka.
"Bagi kami masyarakat Rupat, PT SRL sumber bencana dan telah melahirkan kemiskinan turun temurun, karena lahan mereka kuasai tak ada tempat masyarakat bertani," ungkap Rama.
Untuk itu kata Rama, masyarakat Pulau Rupat berharap pencabutan ijin PT SRL ini jangan hanya permainan kebijakan saja.
Dia berharap pencabutan ijin PT SRL di Pulau Rupat ini dibarengi dengan pemulihan ekosistem dan hutan di daerah tersebut.
Selain itu juga dapat berdampak terhadap peningkatan ekonomi masyarakat dengan cara bertani.
"Jika memang pemerintah serius dan bersungguh-sungguh mempraktekan pasal 33 UUD NKRI 1945, maka bukanlah hal yang mustahil bisa mensejahterakan rakyat," ungkap Rama.
Untuk diketahui, izin PT SRL yang dicabut oleh pemerintah, tersebar selain di Sumatera Utara juga berada di Provinsi Riau.
Sebarannya di Provinsi Riau diantaranya di Kabupaten Rokan Hilir, Bengkalis, dan Kabupaten Indragiri Hilir serta Indragiri Hulu dengan total seluas 173.971 hektar.
Dalam izin yang dicabut pemerintah disebutkan dalam Surat Keputusannya bahwa Kabupaten Bengkalis termasuk dalam Blok IV, Kabupaten Kepulauan Meranti (Blok V), dan Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Indragiri Hilir (Blok VI).
Sementara Blok 1-2 berada di Sumatera Utara termasuk di Kabupaten Rokan Hilir Riau. (*)






