Dibikin Heboh! PPPK di Pemkab Kuansing 'Dipalak' Rp 1,5 Juta Urus SMPT di OPD

Ilustrasi Pungli

RiauBISA.com, Teluk Kuantan - Kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, dibikin heboh dengan adanya dugaan pungutan liar (pungli) untuk mengurus Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SMPT).

Dari informasi yang beredar di beberapa media, pungli alias 'pemalakan' itu di patok Rp 1,5 juta per orang di instansi Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemkab Kuansing.

Menanggapi isu tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan (BMK) Idris Muhkni, mengatakan, Aparat Penegak Hukum (APH) sudah semestinya melakukan pendalaman terkait informasi yang meresahkan tersebut.

"Kalau informasi ini benar (Pungli urus SMPT) APH jangan diam, harus mengecek kebenaran informasi tersebut," tegas Idris, Jumat (16/1/2025).

Idris juga mendukung dan berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di seluruh OPD yang menerbitkan SMPT untuk ribuan PPPK yang ada di lingkungan Pemkab Kuansing.

"Dengan melakukan pengecekan kebenaran informasi itu, APH terutama KPK sudah bisa melakukan penggeledahan dengan mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait," ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Drs Muradi, membantah keras adanya pungutan dalam penerbitan SPMT PPPK.

“Itu tidak benar. Tidak ada pungutan apa pun untuk pengambilan SPMT," terangnya.

Katanya, tanggungjawab pengurusan SPMT sepenuhnya menjadi kewenangan kepala OPD masing-masing di lingkungan Pemkab Kuansing. BKPP, lanjut dia, hanya memiliki kewenangan untuk proses pelantikan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK.

"SPMT ini ditandatangani oleh kepala OPD masing-masing dan dibagikan kepada pegawai di lingkungan OPD tersebut," jelasnya.

Saat ditanya mengenai pihak yang bertanggung jawab apabila benar adanya dugaan pungutan tersebut dan terbukti di lapangan, Muradi menegaskan bahwa hal itu menjadi tanggung jawab pada masing-masing OPD.

"Tanggung jawab OPD. Tugas BKPP sudah selesai setelah pelantikan dan terbitnya SK PPPK. Tahapan selanjutnya adalah penerbitan SPMT oleh Kepala OPD tempat pegawai ditugaskan," tuturnya. (*)