Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah Pertanyakan Pajak PBBKB
Sekretaris Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau, Edi Basri SH MSi.
RiauBISA.com, Pekanbaru - Wakil Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau, Edi Basri SH MSi mengaku rapat bersama dengan Bapenda Riau dengan mengundang 3 perusahaan diprioritaskan untuk pajak air permukaan. Sementara untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dinilai masih terselubung.
"Iya, salah satu prioritas kita untuk memanggil perusahaan ini adalah pajak air permukaan. Masa perusahaan itu sudah puluhan tahun pajaknya segitu-gitu saja padahal potensinya besar. Dia selalu meningkatkan produksi, selalu meningkatkan mesin-mesin pabrik dan lain sebagainya," ucapnya, Rabu (14/01/2026).
Lebih lanjut ketua Komisi III DPRD Riau itu bersyukur karena pajak kendaraan bermotor dari non BM ke BM sudah ada peningkatan. Dari 100 jumlah mobil yang ada di RAPP sudah kembali ke BM. Sementara pajak alat berat baru internal saja, sedangkan mitranya belum karena peraturan tersebut baru September 2025 kemarin, ucapnya.
Berikutnya kata Edi, pajak PBBKB. Ia menilai pajak PBBKB itu banyak keterselubungannya. Pasalnya, WAPU, distributornya, itu tidak terbuka datanya ke Bapenda.
"Karena dengan harga jual itu berbeda pajaknya. Pajak itu persentase dari harga jual. Pertamina juga kita kejar ini, data-data distribusinya di Riau. Karena dari Bapenda dia nggak dikasih kan," ucapnya.
Menurut politisi fraksi Gerindra itu, pihaknya mempertanyakan alasan dibalik tidak dikasihnya data dari perusahaan. Artinya, jika Pansus ini bekerja secara maksimal ditambah lagi tim optimalisasi dari eksekutif bekerja maksimal, angka dua digit untuk APBD Riau ke depan optimis tercapai.
"Jadi kalau pertanyaannya apakah mereka sudah jujur, jawabannya saya belum bisa mengatakan dia jujur. Saya belum sekarang. Berarti, masih ada yang tersembunyi yang kita cari," tukasnya.
Sementara terkait wacana pengenaan pajak setiap batang pohon yang ditanam, Edi Basri tak membantah. Ia mengatakan, pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk kemendirian fiskal.
"Kalau pajak air permukaan itu berkaitan dengan objek-objek lainnya yang sama sekali juga menyerap air permukaan, kenakan pajaknya seperti yang terjadi di Sumatera Barat. Dimana setiap pohon sawit kan dikenakan pajak Rp10 ribu per tahun per batang. Itu terobosan baru," ujarnya.
Menurut Edi, pohon sawit mengisap air permukaan, karena terjadinya kekeringan di sana-sini tak ada bedanya dengan kayu.
"Jadi berkaitan dengan itu mereka akan mendalil, oh kalau kita daerah Dasnya kita atur. Das itu adalah pencemaran sungai, bukan kaitan dengan kebutuhan air. Jika nanti pandangan secara akademisnya bahwa juga tanaman tamanan ini juga mengakibatkan terjadinya pendangkalan permukaan sungai maka kita kenakan pajaknya," ulasnya.
Saat kembali disinggung mengenai 100 unit mobil internal perusahaan PT RAPP, Edi membenarkan. Akan tetapi pihaknya mendorong PT RAPP supaya semua vendornya mewajibkan setiap perusahaan agar memakai plat BM.
"Nanti Pansus ini akan merekomendasikan bahwa supaya setiap perusahaan itu mewajibkan
setiap vendor memakai plat BM. Karena kerusakan jalan kita itu membutuhkan Rp1,5 triliun per tahun untuk perbaikannya. Jalan di Provinsi Riau yang harus kita perbaiki itu butuh dana 22 triliun. Itu bukan kata saya, itu kata orang PU," tukas Edi.
Lebih jauh jelas Edi, jalan bagus provinsi di Riau itu 35 persen, sementara yang rusak 65 persen. Dengan begitu maka dikurangi cara-cara penggunaan jalan yang merusak dan ditambah untuk perbaikan sehingga tercapai jalan yang baik, ujarnya.
Sementara itu saat ditanya apakah ada pendapatan daerah Riau terhadap bandar udara RAPP di Pelalawan, Edi mengaku kalau di bandara itu pengelolaannya sifatnya sudah departemen.
"Tetapi bea cukainya ada untuk daerah kalau ada masuk-masuk barang dari luar. Itu yang harus kita pantau. Apakah ada menampung barang dari luar atau tidak," ucapnya.
Edi pun berjanji, pihaknya akan melakukan sidak dengan menyertakan bea cukai dengan didampingi Kejaksaan berkaitan dengan izin bandara tersebut.
"Penekanan Presiden kan perizinan pada Kejaksaan. Jadi saat perizinan kita mau cek, maka kita didampingi sama Kejaksaan. Jika kaitan dengan masalah cukainya, nanti kita minta didampingi bea cukainya," pungkasnya. (fin)






