Tak Terima Dicovidkan, RSUD Indrasari & Klinik di Rengat Dilaporkan Ke Polda Riau
MELAPORKAN - Abdul Jamal keluarga dari almarhum Terisno (37) korban kecelakaan yang meninggal dunia di RSUD Indrasari Kabupaten Indragiri Hulu, bersama pengacaranya Suriyadi dan Hafiz Iskandar, resmi melaporkan manajemen RSUD Indrasari dan Klinik Muizzah Rengat Indragiri Hulu, ke Polda Riau, Jum'at (23/07/2021) | Ist
Riaubisa.com, Pekanbaru - Abdul Jamal keluarga dari almarhum Terisno (37) korban kecelakaan yang meninggal dunia di RSUD Indrasari Kabupaten Indragiri Hulu, bersama pengacaranya Suriyadi dan Hafiz Iskandar, resmi melaporkan manajemen RSUD Indrasari dan Klinik Muizzah Rengat Indragiri Hulu, ke Polda Riau, Jum'at (23/07/2021).
Pelaporan ini, buntut pihak keluarga almarhum Terisno yang merupakan korban kecelakaan diduga dicovidkan dan ditelantarkan hingga membuat korban meninggal dunia.
Baca Juga: Jemput Paksa Jenazah COVID-19 dari RSUD Indrasari Rengat, Keluarga Bawa Massa Satu Truk
"Kami melaporkan adanya beberapa perbuatan dugaan tindak pidana pemalsuan identitas pasien Covid-19 dan dugaan tindak pidana tidak transparansinya pihak RSUD Indrasari Rengat terhadap rekam medis pasien," kata kuasa hukum keluarga korban, Suriyadi.
Keluarga sebut Suriyadi, tidak terima almarhum terisno yang merupakan korban kecelakaan disebut sebagai pasien Covid-19 tanpa ada rekam medisnya.
"Harusnya ada surat hasil tes swab PCR jika memang positif Covid-19. Tapi mereka (RSUD,red) tidak bisa menunjukkan surat itu," ketus Suriyadi.
Untuk diketahui, Almarhum Terisno mengalami kecelakaan lalu lintas pada Kamis (01/07/2021) sekitar pukul 19.05 Wib di Jalan Lintas Timur Pasar Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Almarhum Terisno yang menggunakan kendaraan sepeda motor merek Honda Supra X bertabrakan dengan pengendara Misdi dan Ahmad yang berboncengan menggunakan Honda Revo. Terisno dirujuk ke Klinik Muizzah pada pukul 19.30 Wib.
"Korban saat itu dibiarkan berjam jam. Bersihkan wajah yang berlumuran darah dan pasang alat bantu oksigen ala kadarnya. Tanpa mendapatkan hasil rekam medis, pihak klinik mengumumkan kepada keluarga jika korban Terisno positif Covid-19," ucap Suriyadi.
Atas perlakuan itu, Suriyadi menyebut tim medis yang ada di Klinik Muizzah diduga melanggar pasal 46 ayat (1) Undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. "Dalam pasal itu jelas dibunyikan, setiap dokter wajib membuat rekam medis," terang Suriyadi.
Ironisnya kata Suriyadi lagi, akibat pernyataan klinik yang diduga mengcovidkan korban kecelakaan Covid-19, publik menjadi sesat dan situasi mencekam. Padahal, almarhum Terisno mengalami kecelakaan dan mengalami luka yang serius.
"Keluarga korban panik pasien saat itu dibilang Covid-19. Sementara Terisno terus mengeluarkan darah dan butuh penanganan intensif. Lalu pihak keluarga berinisiatif merujuk korban ke RSUD Indrasari Rengat," jelasnya.
Dengan alasan administrasi, korban yang tiba di RSUD Indrasari Rengat dalam kondisi kritis diduga ditelantarkan selama kurang lebih 60 menit lamanya.
"Salah seorang staf rumah sakit menyodorkan surat kepada keluarga korban jika pasien dilakukan penanganan secara Covid-19. Dalam kondisi panik dan khawatir, keluarga korban terpaksa menandatanganinya," ucap Suriyadi.
Usai menandatangani, pihak RSUD hanya memasang alat infus. Kondisi tubuh korban semakin memburuk dan kritis tak sadarkan diri, hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 2 Juli 2021, pukul 07.11 Wib.
"Ketika meninggal, barulah tim medis menekan-nekan dada korban. Padahal korban sudah meninggal dunia," tuturnya.






