Optimalkan PAD, Pemkab Rohil Sosialisasikan Perda PDRD dan Luncurkan Aplikasi Kesatria Bijak

Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)

RiauBISA.com, Bagansiapiapi – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sekaligus meluncurkan aplikasi digital Kesatria Bijak (Kelompok Sadar dan Terampil Aplikasi Bimbingan Pajak). Kegiatan ini berlangsung di Gedung Misran Rais, Selasa (30/12/2025).

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Rokan Hilir H. Bistaman, Sekretaris Daerah Rohil Fauzi Efrizal, Wakil Ketua DPRD Rohil Imam Suroso, unsur Forkopimda, para kepala OPD, camat, serta perwakilan wajib pajak dari perusahaan perkebunan sawit dan pelaku usaha di Kecamatan Bangko, Pekaitan, dan Sinaboi.

Ketua Panitia, Darma Putra, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat dan wajib pajak mengenai regulasi terbaru di bidang pajak daerah.

“Melalui aplikasi Kesatria Bijak, kami ingin membangun sistem perpajakan daerah yang transparan, efisien, dan akuntabel berbasis digital,” ujar Darma. Ia juga mengapresiasi dukungan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam pendampingan hukum penagihan pajak agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Khaidir, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan wajib pajak. Menurutnya, wajib pajak yang taat merupakan pahlawan daerah karena kontribusinya berdampak langsung pada pembangunan.

“Kejaksaan hadir sebagai mitra pendamping, bukan untuk menakut-nakuti. Pendekatan persuasif akan kami kedepankan agar kepatuhan pajak tumbuh sebagai budaya hukum,” tegasnya.

Dalam arahannya, Bupati Rokan Hilir H. Bistaman mengungkapkan bahwa potensi ekonomi Rohil sangat besar, namun belum tergarap maksimal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan data BPS 2024, PDRB Rohil mencapai Rp102,4 triliun, sementara realisasi PAD per Desember 2025 baru sebesar Rp217,5 miliar.

“Tax ratio kita masih sekitar 0,21 persen, jauh di bawah rata-rata nasional. Jika bisa ditingkatkan menjadi satu persen saja, PAD Rohil berpotensi mencapai Rp1 triliun. Inilah pentingnya penguatan regulasi melalui Perda PDRD dan digitalisasi lewat aplikasi Kesatria Bijak,” jelas Bupati.

Bupati menambahkan bahwa pengawasan kepatuhan pajak akan difokuskan pada sektor-sektor unggulan seperti pertanian sawit, pertambangan, dan industri pengolahan, dengan tetap memperhatikan keadilan serta tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan dan wajib pajak untuk bersinergi membangun Rokan Hilir yang mandiri dan kuat secara fiskal,” pungkasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kasi Datun Kejari Rohil, simulasi penggunaan aplikasi Kesatria Bijak, serta dialog edukatif mengenai mekanisme pembayaran pajak daerah berbasis digital. (*)