Kabar Baik! Mulai 1 Januari 2026, Pemko Pekanbaru Resmi Gratiskan Parkir di Alfamart dan Indomaret

RiauBISA.com, Pekanbaru — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh gerai ritel modern Alfamart dan Indomaret mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru sebagai langkah untuk meningkatkan transparansi dan kenyamanan masyarakat.

Kebijakan tersebut menegaskan bahwa masyarakat yang memarkirkan kendaraan di area Alfamart dan Indomaret tidak lagi dikenakan pungutan parkir dalam bentuk apa pun. Dengan demikian, warga dapat berbelanja kebutuhan sehari-hari tanpa dibebani biaya tambahan.

Selama ini, sistem parkir di ritel modern kerap menimbulkan polemik karena masuk dalam kategori retribusi jalan. Namun kini Pemko Pekanbaru mengubah status pengelolaannya menjadi pajak parkir yang ditangani langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dengan skema ini, kewajiban pembayaran parkir sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak ritel, bukan konsumen.

Dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa parkir di area Alfamart dan Indomaret bersifat gratis bagi masyarakat. Meski demikian, Pemko tetap mengimbau warga untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta kebersihan lingkungan parkir.

Pemko Pekanbaru juga meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan apabila masih ditemukan oknum yang memungut uang parkir di lokasi tersebut. Laporan dapat disampaikan melalui Instagram @bapenda_pekanbaru atau WhatsApp 0811-769-9762, serta Instagram @upt.perparkiranpku atau WhatsApp 0812-6639-7770.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi sekaligus menciptakan sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel di Kota Pekanbaru. (*)