Sepuluh Pipa Besi Chevron Dibawa Kabur 3 Pria Asal Riau

BARANG BUKTI - barang bukti yang diamankan | Polres Rohil

Riaubisa.com, Rokan Hilir - Tiga orang pelaku yakni RH (46) warga Kecamatan Rantau Kopar Kabupaten Rokan Hilir dan 2 orang temannya AD (63) dan RD (47) warga bathin solapan, Kabupaten Bengkalis, diamankan petugas atas laporan pencurian dengan pemberatan (curat).

Kasus ini dilaporkan oleh manajemen PT Chevron Pacifik Indonesia (CPI) kepada pihak berwajib yang tidak terima aset berupa pipa besi mereka di Jalan Lintas Sekapas, Kepenghuluan Bagan Cempedak, Kecamatan Rantau Kopar, Rohil, telah raib digondol oleh pelaku.

Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi, Rabu (21/07/2021) mengatakan, baik pelaku maupun barang bukti telah diamankan petugas. Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 unit mobil toyota pick up BM 8047 DO, 10 batang pipa berukuran 16 inci dengan panjang 2 meter serta 2 batang pipa 16 inci panjang 1 meter.

"Saat diinterogasi pelaku mengakui pipa besi tersebut mereka ambil di areal PT CPI yang berada di wilayah Main Road Kopar," kata Juliandi, dalam keterangannya.

     

    Dari laporan yang diterima Polres Rohil, peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/07/2021) sekira pukul 15.05 Wib. Saat itu, saksi Anuarsyah yang merupakan petugas keamanan sub kontrak PT CPI, mendapatkan informasi adanya tindakan pencurian di wilayahnya.

    Saksi lalu bergerak ke lokasi TKP yang dimaksud. Dan benar saja, ada 3 orang pria terlihat melakukan aksi bongkar buat barang diduga hasil curian menggunakan mobil bak warna putih.

      "Saksi nuarsyah beserta tiga orang rekannya langsung melakukan pengejaran kepada pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang terduga pencuri pipa besi milik PT CPI dan menyerahkannya kepada petugas," ungkap Juliandi.

      Akibat peristiwa tersebut, manajemen PT CPI dalam laporannya mengalami kerugian jutaan rupiah dan berharap 3 orang pelaku mendapatkan hukuman atas perbuatannya.

      "3 orang tersangka ini diduga kuat telah melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," tuturnya.

        Tags :Polres Rohil