Per Bulan di Mark-up Rp 8.365.000

LSM Benang Merah Desak Kejagung dan Bupati Usut Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Siak

Kantor DPRD Kabupaten Siak

RiauBISA.com, Pekanbaru - LSM Benang Merah Keadilan mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI segera mengusut dugaan korupsi anggaran tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Siak tahun 2023 sampai 2024 yang dilaporkan pada September 2025 lalu.

"Kita minta Kejagung Ri segera mengusut dan minta Bupayi Siak mencabut Perbub terkait," kata Kepala Bagian Analisis dan Pengendali Laporan LSM Benang Merah Keadilan, Chandra Ade Putra Simanjuntak, Senin (8/12/2025).

Dijelaskannya, di sejumlah Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia sudah menaikkan perkara korupsi tunjangan perumahan hingga ke Pengadilan. Tak sedikit pejabat menjadi tersangka dan bahkan divonis bersalah.

"Selain keadilan dan kepastian hukum, juga untuk kemanfaatan. Upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan didaerah terbukti ampuh mengembalikan kerugian negara atas ulah dan akal busuk oknum Pejabat dan DPRD merampok uang negara dengan cara mengakali aturan main Peraturan Menteri Dalam Negeri. Kejaksaan harus mengusut siapa pihak yang bertanggungjawab atas pelanggaran hukum Pasal 2 dan Pasal UU Tipikor, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain," tegas Chandra.

Ia mencontohkan, seperti proses hukum di DPRD Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi dan DPRD Natuna Provinsi Kepri.

"Di Kepri naiknya sedikit, tapi tetap saja masuk penjara termasuk di Jambi. Bahkan di Jambi, KJPP pun ikut diperiksa. Anggota DPRD disana akhirnya melakukan pengembalian. Di beberapa DPRD Kabupaten di Jawa Barat. Ada yang kenaikannya sedikit demi sedikit setiap tahun, tetap diusut kejaksaan. Tak hanya itu, di daerah Jawa Timur Kepolisian juga sedang mengusut hal yang sama. Ini artinya, hampir merata ada kesengajaan merampok uang negara," kata Chanda.

Bupati Diminta Cabut dan Revisi Perbup Terkait

LSM Benang Merah juga meminta Bupati Siak segera mencabut dan merevisi Peraturan Bupati (Perbub) Peraturan Bupati Siak Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 125 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Di perubahan Perbup itu, kenaikan Tunjangan Perumahan menjadi Rp18.365.000 per orang setiap bulannya, dari peraturan sebelumnya yaitu sebesar Rp10.000.000.

"Kami mendesak Bupati segera mencabut Perbup tersebut. Ibu Bupati jangan mau menerima saja telaah staf yang mengakali kenaikan itu. Sederhana saja, pedomannya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007.

Dimana disebutkan, Rumah Jabatan untuk Ketua DPRD Kabupaten/Kota dengan ukuran luas bangunan maksimal 300 m², luas tanah 750 m². Untuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota dengan ukuran luas bangunan 250 m² dan luas tanah 500 m². Untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan ukuran luas bangunan 150 m² dan luas Tanah 350 m².

"Apakah ada rumah dengan spesifikasi luas bangunan dan luas tanah sesuai Permendagri tersebut di Kota Siak Sri Indrapura yang harga sewanya Rp18 juta sebulan? Hanya sewa saja, tanpa include biaya listrik, air, pembantu, satpam, dan lainnya. Permendagri menyebutkan, hanya harga sewa saja. Cukup itu saja ditanyakan ke Staf. Mau apapun dasar kenaikannya mau pakai KPKNL atau sebagainya, ada tidak harga sewa unit tersebut sebesar 1 itu. Tak perlu 10 contoh, 1 saja lah," papar Chandra.

Hal ini, menurutnya, untuk membantu Bupati agar tidak tersandung hukum kelak karena melakukan pembiaran. "Di Natuna, Bupati menjadi tersangka, meski divonis bebas oleh Pengadilan. Namun, Sekda, Setwan dan Ketua DPRD masuk penjara," kata Chandra.

Sebelumnya diberitakan, LSM Benang Merah telah melaporkan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Siak ke Kejagung RI.

Dijelaskan Chandra, LSM Benang Merah menginvestigasi dan menemukan adanya perubahan Peraturan Bupati (Perbup) terkait tunjangan perumahan anggota DPRD Siak.

Padahal, ada Peraturan Bupati Siak Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga Dan Upah Kabupaten Siak, dimana harga sewa rumah hanya dipatok sebesar Rp.19.032.800 per tahun atau Rp.1.586.066 per bulan.

Bahkan, pada Peraturan Bupati Siak Nomor 75 Tahun 2024 harga sewa Rumah 1 lantai dengan harga Rp26.575.000 pertahun atau Rp2,2 juta per bulan.

Pemerintah Siak dan DPRD saat itu, tegas Chandra, diduga kuat sengaja merugikan APBD Siak tahun 2023 dan 2024 untuk memperkaya anggota Dewan. Dari penelusuran dan analisis ditemukan, tarif tunjangan perumahan yang ditentukan tidak melalui proses appraisal atau proses penaksiran nilai properti.

Pada Laporan Keuangan Siak tahun 2023 dan 2024 Anggaran yang telah diberikan untuk tunjangan perumahan kepada 37 orang anggota DPRD Kabupaten Siak adalah sebesar Rp16.308.120.000. Akibat kenaikan tersebut, menurut Chandra, keuangan negara/daerah dirugikan.

"Bahwa Tunjangan Perumahan pada tahun anggaran 2023 dan 2024 terhadap 37 orang selama 2 tahun diduga telah menimbulkan Kerugian keuangan negara sebesar Rp7.428.120.000," tegas Chandra.

Atas tindakan tersebut, LSM Benang Merah menyimpulkan telah terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Unsur-unsur dalam Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan, dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Selain terhadap 37 anggota DPRD yang menikmati uang tersebut, kita berharap Kejaksaan memeriksa pihak-pihak yang menjabat sebagai Bupati, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD, yang mengusulkan, merencanakan, mensahkan anggaran pada tahun tersebut," kata Chandra.

Chandra kembali menegaskan, Perbup tentang kenaikan Tunjangan Perumahan DPRD itu memakai hasil penilaian Sewa BMD yang dilakukan oleh Tim KPKNL Dumai, padahal ada Perbup yang mengatur tentang harga sewa rumah.

"Hal itu kita lihat sebagai salah satu unsur Mens Rea yang terlihat. Ada Perbup tentang harga sewa rumah sebagai acuan, tapi tidak dipakai. Malah sengaja dipakai Hasil Penilaian KPKNL, yang tidak ada kaitannya. Dimana-mana, harusnya memakai KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik). Ini dipakai KPKNL, agar seolah-olah dan seakan-akan legal penilaian itu. Padahal, produk penilaian KPKNL bukan dipakai untuk tujuan itu. Kita percayakan ke penyidik untuk membongkarnya," jelas Chandra. (*)