Melawan Petugas Saat PPKM, 11 NIK KTP Warga Pekanbaru Diblokir
Operasi PPKM Mikro yang diterapkan di Pekanbaru | Ist
Riaubisa.com, Pekanbaru - Petugas terpaksa memberlakukan sanksi berupa pemblokiran belasan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di elektronik KTP milik warga Pekanbaru karena berusaha melawan petugas saat pemberlakuan PPKM Mikro diterapkan di Pekanbaru.
"Ada 11 NIK warga yang diblokir karena mereka melanggar protokol kesehatan selama pelaksanaan PPKM Mikro,” kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang, saat dikonfirmasi, Rabu (21/07/2021) siang.
Pembekuan NIK disebut Iwan, merupakan sanksi atas kelalaian warga selama pelaksanaan PPKM Mikro. Saksi ini katanya lagi, merupakan jembatan alternatif karena pelanggar enggan melakukan sanksi sosial dan denda atas kesalahannya.
"Ini (pemblokiran,red) sudah diterapkan sesuai aturan yang berlaku. Ada 2 sudah dilepas pemblokirannya dan 9 NIK masih dibekukan," ungkap Iwan.
Pihaknya selama PPKM mikro mencatat, ada 574 pelanggar prokes yang ditindak. Dengan rincian 11 melanggar diberi sanksi pemblokiran NIK, 29 orang diamankan, 16 orang tidak memiliki identitas.
Selanjutnya ada 25 pelanggar diberi teguran tertulis, 2 orang sanksi sosial, 1 orang didenda Rp100 ribu, 114 diberi teguran lisan dan 375 pelanggar dilakukan tes swab dengan hasil 10 orang reaktif.
Sanksi lain yakni penyitaan terhadap tempat usaha. Ada 159 kursi yang disita, 9 meja, 3 set batu domino, 6 unit CPU komputer, 45 blok permainan uno dan bola lampu 5 unit.






