Pemkab Kuansing Diduga Terima Dokumen Palsu PPPK  'Siluman', Titipan Pejabat? Siapa yang Bermain?

Ilustrasi

RiauBISA.com, Teluk Kuantan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, diduga menerima dokumen seleksi PPPK palsu yang belum cukup umur dan bahkan ada yang bukan pegawai honorer yang mengabdi di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ironisnya, dokumen diduga palsu dari PPPK di lingkungan Pemkab Kuansing itu, telah dinyatakan lulus seleksi 1 dan seleksi 2 bahkan telah dilantik dan diberikan SK oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

Diduga, PPPK yang dinyatakan lulus itu, merupakan titipan para pejabat yang ada di Kuansing yang dititip di OPD, meskipun tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan.

Jika ini benar terbukti, hal ini merupakan pelanggaran berat dan berujung kepada tindak pidana pemalsuan dokumen. Lalu siapa yang bermain disini?

    Kepala BKPP Kuansing Muradi, mengelak dan tidak ingin disalahkan atas 'kecolongan' administrasi PPPK hasil seleksi 1 dan seleksi 2 yang dinyatakan lulus saat ini.

    "Itu (PPPK 'Siluman',red) bukan di era saya (seleksi). Dan soal honorer yang tidak pernah bertugas, nanti kita tindaklanjuti ke OPD yang memberikan rekomendasi," ucap Muradi, kepada RiauBISA.com, Jumat (28/11/2025).

    Meski 'kecolongan' Muradi mengatakan, sesuai perintah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, pihaknya akan menelusuri kebenaran informasi yang beredar tersebut.

      Termasuk mencari tahu dan mengumpulkan dokumen diduga hasil pemalsuan administrasi PPPK yang dinyatakan lulus dan telah mendapat SK itu.

      Sebab, sesuai persyaratan, honorer yang bisa mengikuti PPPK adalah honorer yang sudah melaksanakan tugas minimal 2 tahun atau lebih.

      "Kita sudah mengantongi nama-nama yang dilaporkan dan segera kita tindaklanjuti untuk melakukan kecocokan masa kerja," tegas Muradi.

        Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, resmi melantik 2.169 Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) Tahap I dan II dalam sebuah upacara di Lapangan Limuno Teluk Kuantan, Rabu (26/11/2025) lalu.

        Dibalik pelantikan itu, muncul kejanggalan mengenai status PPPK yang dilantik. Pasalnya, ada beberapa ASN PPPK yang ditempatkan di lingkungan OPD, namun tidak pernah selama ini menjadi honorer di instansi manapun. (*)