OJK Tetapkan Aturan Baru: Rekening Tanpa Aktivitas 5 Tahun Masuk Kategori Dormant

RiauBISA.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan batas waktu klasifikasi rekening bank melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. 

Aturan ini diperkenalkan untuk memperkuat tata kelola perbankan serta meningkatkan perlindungan bagi nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa POJK tersebut disusun guna mencegah potensi penipuan maupun penyalahgunaan rekening.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan perlindungan nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Rabu (19/11/2025).

Dalam beleid baru tersebut, bank diwajibkan membagi status rekening menjadi tiga kategori:

- Rekening aktif: memiliki aktivitas transaksi seperti pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.

- Rekening tidak aktif: tidak memiliki aktivitas selama lebih dari 360 hari (1 tahun).

- Rekening dormant: tidak memiliki aktivitas selama lebih dari 1.800 hari (5 tahun).

Dian menambahkan bahwa bank harus memiliki kebijakan dan mekanisme pengawasan yang jelas dalam pengelolaan ketiga jenis rekening tersebut. Bank juga wajib memastikan nasabah dapat dengan mudah mengaktifkan kembali atau menutup rekening melalui seluruh kanal layanan, baik kantor fisik maupun platform digital. Status rekening nasabah harus ditampilkan secara transparan di seluruh media komunikasi bank.

Nasabah pun diwajibkan memperbarui data dan memberikan informasi yang benar sebagai bagian dari tanggung jawab dalam hubungan dengan bank.

Selain mengatur hak dan kewajiban kedua pihak, POJK ini mewajibkan bank memiliki sistem flagging untuk mendeteksi rekening tidak aktif dan dormant. Bank juga harus menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening sesuai prosedur.

Lebih jauh, perbankan diwajibkan memperkuat perlindungan data pribadi dan menjaga kerahasiaan nasabah dengan menerapkan prinsip perlindungan konsumen, APU-PPT-PPPSPM, strategi anti-fraud, serta manajemen risiko. Pengawasan lebih ketat wajib diterapkan pada rekening tidak aktif maupun dormant untuk mencegah penyalahgunaan. (*)