Kemenkumham RI Resmi Bekukan LSM Petir

RiauBISA.com, Pekanbaru – Kementerian Hukum dan HAM RI membekukan Ormas LSM Petir Riau menyusul dugaan penyebaran hoaks dan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Umum, Jekson Sihombing (JS). Pemblokiran resmi berlaku sejak 12 November 2025 dan tercatat di situs resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

JS terbukti memeras sebuah perusahaan kelapa sawit di Riau dengan modus menyebarkan berita bohong di media sosial. 

Ia awalnya menuntut Rp 5 miliar, namun korban hanya bisa menyerahkan Rp 1 miliar. Dari transaksi tersebut, polisi mengamankan uang muka Rp 150 juta sebagai barang bukti.

JS ditangkap Tim Raga Polda Riau bersama Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum pada 14 Oktober 2025 di sebuah coffee shop di Pekanbaru. 

Penangkapan ini dilakukan sesuai prosedur penyelidikan dan penyidikan kepolisian. Korban melaporkan kasus ini melalui Laporan Polisi LP/B/432/X/2025/SPKT/POLDA RIAU.

JS kini dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi organisasi atau LSM lain agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. (*)