Wagub Riau SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Usai Abdul Wahid Tersangka KPK

RiauBISA.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur menyusul penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Penunjukan ini dikonfirmasi Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Rabu (5/11/2025).

“SF Hariyanto akan menjalankan roda pemerintahan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan,” ujar Bima Arya. 

Ia menegaskan, kepala daerah harus bekerja dengan benar dan menghindari praktik korupsi.

Abdul Wahid ditetapkan tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Riau pada 3 November 2025.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Muhammad Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR-PKPP, dan Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur, sebagai tersangka. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, mulai 4 hingga 23 November 2025, di Rutan KPK.

Dengan penunjukan SF Hariyanto sebagai Plt Gubernur, roda pemerintahan di Riau dipastikan tetap berjalan normal sementara proses hukum terhadap para tersangka berlangsung. (*)