Ancam Bakal Demo 7 Kali di Jakarta, Ormas Peras Perusahaan Sawit di Riau Rp 5 Miliar
RiauBISA.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap seorang LSM berkedok ormas berinisial JS (35) atas dugaan kasus pemerasan terhadap PT Ciliandra Perkasa (Group First Resources).
JS ditangkap oleh Tim Raga (Riau Anti Geng dan Anarkisme) bersama Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau di sebuah coffee shop di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada Selasa (14/10/2025) malam.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (16/10/2025) mengatakan, saat itu korban R dan tersangka JS bertemu pada Selasa sekitar pukul 17.15 WIB.
Korban saat itu membawa uang sebesar Rp 150 juta sebagai bentuk pembayaran awal (down payment) dari permintaan uang sebesar Rp 5 miliar seperti yang diminta oleh tersangka.
Awalnya, JS menuntut uang kepada korban Rp 5 Miliar, dan meminta pengurangan menjadi Rp 1 miliar hingga terjadi kesepakatan sebesar Rp250 juta dari korban. Namun setelah negosiasi, korban menyanggupi Rp150 juta sebagai 'uang damai'.
"Tersangka JS dalam permintaan nya ini mengancam, apabila dana tidak diserahkan maka akan dilakukan demo/unjuk rasa di Jakarta sebanyak 7 kali," ujar AKBP Sunhot.
Selain mengancam melakukan aksi demo, tersangka kepada korban juga akan memberitakan kasus yang terjadi di perusahaan PT Ciliandra Perkasa.
Dimana, sebelumnya tersangka telah merilis di 24 media online tentang dugaan pencemaran lingkungan dan korupsi sebesar Rp 1,4 triliun terhadap group first resources.
Dikarenakan korban yang ketakutan atas pengancaman itu, selanjutnya korban sebelum memberikan nominal uang panjar kepada tersangka, korban melaporkan hal itu ke jajaran Polda Riau karena adanya dugaan pemerasan.
"Saat pemberian uang, tersangka JS menyuruh korban meletakkan uang ke kamar yang sudah di pesan. Saat tersangka dan korban menuju ke kamar hotel, tim Polda Riau langsung melakukan pengamanan," kata Sunhot.
Saat ini, JS masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Riau. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya korban lain dalam praktik pemerasan serupa.
Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (*)






