Pemkab Siak Gratiskan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

RiauBISA.com, Siak — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak terus menunjukkan komitmennya dalam meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satunya melalui kebijakan pembebasan 100 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga yang tergolong MBR.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Siak Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Perbup Nomor 123 Tahun 2025 tentang Pembebasan BPHTB atas Program Pemerintah Pusat — meliputi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk perolehan pertama.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak, Raja Indor Parlindungan Siregar, menyebutkan kebijakan tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan untuk memiliki rumah atau tanah.

“Program ini sudah berjalan sejak Juni lalu dan menjadi bagian dari dukungan Pemkab Siak terhadap Program Nasional Tiga Juta Rumah. Melalui pembebasan BPHTB ini, kami ingin membantu masyarakat mewujudkan hunian layak tanpa terbebani pajak tambahan,” ujar Raja Indor.

Ia menegaskan, pembebasan BPHTB tidak berdampak besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun justru menjadi stimulus bagi pertumbuhan sektor properti di Kabupaten Siak. “Dengan biaya kepemilikan tanah dan bangunan yang lebih ringan, minat masyarakat untuk membeli rumah meningkat, dan ini berdampak positif bagi perputaran ekonomi daerah,” tambahnya.

Bupati Siak Afni Zulkifli menyambut baik langkah tersebut dan menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus berupaya menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil, meski di tengah keterbatasan anggaran.

“Dalam kondisi fiskal yang terbatas, kami tetap berkomitmen memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pembebasan BPHTB 100 persen ini adalah bentuk nyata perhatian Pemkab Siak terhadap warga yang ingin memiliki rumah sendiri,” tutur Bupati Afni.

Ia juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan momentum penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023–2024. “Segera lunasi PBB, cukup bayar pokoknya saja karena dendanya telah kami tiadakan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Martin, menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, pembebasan BPHTB membantu mempercepat pelaksanaan program pertanahan nasional di daerah.

“Kami sangat mendukung kebijakan ini karena mampu mempercepat proses sertifikasi tanah dalam program PTSL dan TORA, sekaligus meringankan beban masyarakat,” ujarnya.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemkab Siak berharap masyarakat dapat lebih mudah memperoleh kepemilikan rumah layak huni sekaligus memperkuat ekonomi daerah melalui sektor properti dan pertanahan yang sehat dan inklusif. (*)