RDP Komisi II DPRD Riau Nol Hasil

Warga 3 Desa Ancam Duduki PT Priatama Riau, Tuntut Kebun Plasma 20 Persen

Perwakilan Masyarakat Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis beserta manajemen PT Priatama dan stakeholder terkait, Kamis (2/10/2025) menggelar RDP bahas kebun Plasma 20 Persen tuntutan masyarakat | Foto : Adit

RiauBISA.com, Pekanbaru - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Riau dengan Masyarakat Desa Darul Aman dan Manajemen PT Priatama serta beberapa stakeholder, Kamis (2/10/2025) terkait tuntutan kebun plasma 20 persen, ternyata tidak membuahkan hasil apapun.

Koordinator Aliansi Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Rama, mengatakan, dengan status tuntutan yang tidak jelas saat ini, pihaknya mengancam akan melakukan upaya lain hingga tuntutan terpenuhi.

"Jika terus diayun-ayun seperti ini, kami akan mengambil langkah tegas dan mengerahkan seluruh masyarakat 3 desa untuk menduduki PT Priatama Riau, tuntutan kita jelas, laksanakan kebun plasma 20 persen serta mengembalikan tanah masyarakat yang dirampas PT Priatama,"tegas Rama.

Harusnya kata dia, RDP dengan Komisi II DPRD Riau bersama pihak terkait, sudah ada poin dan status titik terang berupa keputusan bersama bahwa PT Priatama Riau harus menjalankan amanat UU UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (yang kemudian diubah oleh UU Cipta Kerja), khususnya pada Pasal 58.

    Serta peraturan turunannya seperti PP No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian dan Permentan No. 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

    Sehingga kata dia lagi, masyarakat tidak lagi 'diombang-ambing' dengan bahasa masih mau dipelajari dulu.

    "Kami nyatakan tegas, kami akan menduduki kembali perusahaan, jika para wakil rakyat, masih malas-malasan mikiran rakyat, maka rakyat akan bekerja menuntut haknya sendiri," tegas Rama.

      Dia tidak menginginkan, posisi masyarakat 3 desa di Kecamatan Rupat bukan lagi 'mengemis' meminta kepada PT Priatama Riau. Sebab, tuntutan masyarakat itu adalah hak sesuai dengan perintah undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

      "Jika tak segera ditindaklanjuti oleh Komisi II DPRD Riau dengan hasil pertemuan tadi, langkah tegas kami ambil," ucapnya mengancam. (*)