Pemilik Sawmill di Kubang di Fitnah Kelola Kayu Hutan Lindung; ini Kayu Kebun!
Gudang pengolahan kayu sawmill milik Edi di Kubang
RiauBISA.com, Kubang - Seorang pemilik gudang kayu sawmill di Jalan Kubang Raya, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Edi, difitnah oleh pemberitaan beberapa media yang menyesatkan, karena mengolah dan memperjualbelikan kayu dari hasil hutan lindung.
Atas pemberitaan yang menyesatkan dan membuat harkat dan martabatnya tercemar, Edi, menyebutkan, bahwa pemberitaan tersebut adalah tidak benar dan fitnah yang sangat keji.
"Ini jenis kayu yang diolah dan dijual hanya kayu kebun dengan ukuran 2 meter. Sama seperti sawmill-sawmill yang ada di beberapa daerah di Kabupaten Kampar dan Kabupaten lainnya," ujar Edi, dalam keterangannya, kepada awak media, Sabtu (20/9/2025).
Dia mengatakan, selaku pemilik sawmill yang selama ini berusaha, Edi menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah mengelola kayu dari hasil hutan lindung. Apalagi kayu-kayu ilegal lainnya.
"Saya ini sama seperti pemilik sawmill lain yang membeli kayu dari pihak lain yang tidak bermasalah. Saya heran, kenapa beberapa media memfitnah dan menuding saya mengolah kayu dari hutan lindung," terangnya.
Bahkan kata dia lagi, dari usaha kayu sawmill resmi yang ditekuni nya selama ini, sudah banyak masyarakat tempatan yang membutuhkan pekerjaan, terbantu secara ekonomi.
"Keberadaan sawmill saya ini membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar yang betul-betul membutuhkan. Jadi saya bingung dan heran juga, kayu dari hutan lindung mana yang saya kelola," tuturnya. (*)






