Alasan BPN Ganti Surat Tanah Asli ke Sertifikat Elektronik

Pemerintah secara bertahap akan mengubah sertifikat tanah menjadi sertifikat dalam bentuk elektronik / Foto : media indonesia

Riaubisa.com, - Pemerintah secara bertahap akan mengubah sertifikat tanah dalam bentuk fisik menjadi sertifikat dalam bentuk elektronik. Hal itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik dan PMNA No 3 Tahun 1997 telah dikeluarkan pada Januari 2021.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR Dwi Purnama mengatakan rencana pengantian sertifikat tanah menjadi ke bentuk elektronik dilakukan dalam upaya transformasi digital yang sedang bergulir di Kementerian ATR/BPN.

Menurut dia, upaya tersebut telah dilakukan pada tahun lalu dengan memberlakukan empat layanan elektronik yang telah disediakan. Yaitu Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Sertifikat, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

Sementara, untuk sertifikat elektronik ini, kata Dwi bertujuan menciptakan efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, dan mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan. 

"Serta menaikkan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat kemudahan berusaha atau EoDB (Ease of Doing Business)," kata Dwi di Jakarta dikutip dari viva Kamis 4 Februari 2021 

Dwi mengungkapkan, pengubahan pendaftaran tanah secara elektronik memiliki sisi positif dalam kondisi pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini. Sebab, bisa mengurangi pertemuan secara fisik antara pengguna dan penyedia layanan.

Selain itu, pendaftaran tanah secara elektronik akan meningkatkan efisiensi baik pada simpul input, proses maupun output. 

"Selain sebagai upaya minimalisasi biaya transaksi pertanahan, hal ini juga efektif untuk mengurangi dampak pandemi," kata Dwi.