Ngaku Dukun, Pemulung di Kampar ini Gerayangi Bagian Sensitif Anak Gadis
TERSANGKA - Warga Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, berinisial JO (42) terpaksa berurusan dengan polisi lantaran dilaporkan atas dugaan pencabulan oleh pelapor HS yang tak terima anak gadisnya telah diperlakukan tidak senonoh | Ist
Riaubisa.com, Kampar - Warga Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, berinisial JO (42) terpaksa berurusan dengan polisi lantaran dilaporkan atas dugaan pencabulan oleh pelapor HS yang tak terima anak gadisnya telah diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku.
Kapolsek Kampar, AKP Marupa Sibarani, Senin (12/07/2021) mengatakan bahwa pelaku JO saat ini diamankan. Penangkapan pelaku dilakukan oleh tim opsnal polsek bersama Bhabinkamtimas Desa Padang Mutung dibantu warga, Sabtu (10/07/2021) sekitar pukul 22.10 Wib.
"Pelaku kita amankan saat berada dirumahnya yang ada di Desa Koto Tibun. Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya sesuai dengan yang dilaporkan oleh Ibu korban," kata Marupa.
Awal kejadian ini, saat pelapor HS tengah curhat kepada pelaku JO yang sehari hari bekerja sebagai pengepul barang bekas yang mana dalam cerita itu dia sulit mencari pekerjaan untuk anaknya.
JO yang mengaku memiliki indra keenam ini menyebutkan kepada pelapor bahwa rumahnya tengah diselimuti aura negatif. Untuk itu, dilakukan serangkaian ritual untuk membersihkan aura negatif tersebut. Dan pelaku mengaku bisa melakukan hal tersebut.
Pelapor yang mendengar ucapan dari pelaku, lalu sepakat dan meminta pelaku agar membersihkan aura negatif yang bersarang di areal rumahnya tersebut dengan meminta pelaku menyiapkan sesajen saat datang.
Pada Kamis (08/07/2021) sekitar pukul 20.00 Wib, pelaku JO datang kerumah pelapor. Semua sesajen telah disiapkan sesuai sarat untuk membuang aura negatif.
Korban yang tak lain anak pelaku kebetulan berada di dalam rumah. Oleh pelaku, korban terlebih dahulu dilakukan pembersihan aura negatif.
Agar segala yang bersarang di dalam tubuh bisa dikeluarkan, pelaku meminta korban masuk ke dalam kamar. Dengan bacaan mantra-mantra, pelaku mulai melakukan aksinya mencium bibir korban terlebih dahulu dan mengerayangi serta melucuti celana korban dan mencium bagian sensitif tubuh korban.
Sehari setelah kejadian tersebut, pelapor bertanya pada korban tentang bagaimana metode penyembuhan yang dilakukan oleh pelaku. Dengan berlinang air mata, korban menceritakan hal buruk yang menimpa dirinya saat diobati oleh pelaku.
Tak terima dengan kejadian itu, Ibu korban langsung melaporka perbuatan bejat yang dilakukan oleh pelaku ke pihak berwajib dan membuat pelaku kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka kita jerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ucap Marupa.






