Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan 61 Kades Kuansing Tidak Dipungut Biaya Alias Gratis

Sekretaris Dinas Sosial dan PMD, Dody Fitriwan

RiauBISA.com, Teluk Kuantan - Jika tidak ada aral melintang, Bupati Kuansing Suhardiman Amby, bakal melantik 61 orang pejabat Kepala Desa (Kades). Pelantikan akan digelar pada awal Bulan September 2025 mendatang.

Kepastian pelantikan itu, disampaikan oleh Sekretaris Dinas Sosial dan PMD, Dody Fitriwan, kepada RiauBISA.com, Rabu (27/8/2025). Disebutkannya, pelantikan ini merujuk kepada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan Kades.

"Untuk jadwal pelantikan perpanjangan ini berkemungkinan awal bulan depan (September) dan bakal dilantik langsung oleh Bupati Kuansing," ucap Doddy.

Untuk teknis pelantikan nanti, pihaknya sudah menyurati Pemerintah Kecamatan untuk melakukan verifikasi pendataaan kades yang bakal dilakukan perpanjangan sesuai dengan surat edaran Mendagri.

    "Untuk pastinya total keseluruhan (kades) belum bisa kita kantongi, karena saat ini kita masih menunggu verifikasi pendataaan dari Pemerintah Kecamatan. Berapa total yang bakal dilantik dan berapa yang dijawalkan mundur," urainya.

    Dengan adanya surat itu, pihaknya segera berproses dan menindaklanjuti sesuai arahan dan aturan. Pelantikan ini juga sudah disampaikan melalui Sekda Kuansing.

    "Pelantikan kades ini tidak dipungut biaya atau gratis. Karena ini SE dari Kemendagri," jelas Doddy.

      Untuk diketahui, proses pendataan yang dilakukan oleh Camat nanti sesuai dengan surat edaran Mendagri. Dimana, kepala daerah diminta untuk mendata kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024 sejak berlakunya moratorium Pilkades. (*)