Dibawah Kendali Narkoba, Pria Rohil ini Jarah Uang & Tinju Wajah Mantan Istri

DITAHAN - Pria 44 tahun berinisial ES, warga Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban LAS (35) yang tak lain adalah mantan istrinya | Ist

Riaubisa.com, Rokan Hilir - Pria 44 tahun berinisial ES, warga Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban LAS (35) yang tak lain adalah mantan istrinya.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasubbag Humas, AKP Juliandi, Minggu (11/07/2021) mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan oleh pihaknya.

Penahanan pelaku atas laporan korban melalui Polsek Bagan Sinembah dengan nomor laporan : LP/50/V/2021/SPKT/RIAU/RES ROHIL/SEKTOR BAGAN SINEMBAH Tanggal 24 Mei 2021 terkait tindak pidana penganiayaan.

"Pelaku dugaan penganiayaan sudah diamankan Polsek Bagan Sinembah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Juliandi.

    Kejadian bermula Senin (24/05/2021) sekira pukul 12.30 Wib. Saat itu, korban LAS yang membuka usaha kedai harian di Jalan Lintas Bagan Batu kilometer 5 Kelurahan Bahtera Makmur, didatangi oleh pelaku ES yang merupakan mantan suaminya.

     

    Pelaku mendadak marah-marah dan tanpa basa basi langsung memukul wajah mantan istrinya tersebut hingga babak belur. Usai memukul, pelaku menjarah barang milik korban berupa dompet berisi uang Rp 3 juta serta 2 unit smartphone, yang diletak di warung miliknya.

      "Beberapa warga sekitar yang ada di lokasi sempat melerai aksi yang dilakukan oleh pelaku. Dari hasil visum, korban menderita luka memar di bagian mulut, bibir dan kening," jelas Juliandi.

      Pelaku ES sendiri, diamankan petugas Satreskrim Polsek Bagan Sinembah, Jum’at (09/07/2021) saat berada di rumahnya. Saat ditangkap, pelaku tak melawan dan mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap mantan istrinya tersebut.

      Dari hasil pemeriksaan tes urine terhadap pelaku, hasilnya pelaku positif mengkonsumsi narkoba yang mengandung metaphetamine.

        "Pelaku disangkakan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," tuturnya.