95 Kades di Bengkalis Pertanyakan Perpanjangan Masa Jabatan

Ketua DPRD Riau, Kaderismanto saat diwawancara awak media, Kamis (14/8/2025). (foto/fin)

RiauBISA.com, Pekanbaru - Ketua DPRD Riau, Kaderismanto didampingi anggota komisi I DPRD Riau menerima aspirasi 95 mantan Kepala desa (Kades) Bengkalis terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dapat dilanjutkan sampai pemilihan dan penetapan Kades di tahun berikutnya. .

"Iya, ini aspirasi mantan kepala desa yang kemarin sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi. Bahwa kepala desa yang sekarang Pj semua itu, dapat dilanjutkan sampai pemilihan dan penetapan kepala desa di tahun berikutnya," ucapnya, Kamis (14/8/2025).

Oleh karena itu lanjut politisi fraksi PDIP DPRD Riau itu, berdasarkan putusan itu putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, lebih kurang 930 desa tidak termasuk Bengkalis mempertanyakan DPRD Riau kapan mereka dilantik.

Menyikapi hal itu, Kaderismanto berjanji akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait putusan Mahkamah Konstitusi itu. Kenapa 95 Kades di Bengkalis itu tidak dilaksanakan sesuai dengan putusan utama Mahkamah Konstitusi, ujar dia mempertanyakan.

 "Karena putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah menyeluruh. Tidak ada batasan seluruh Indonesia. Kita berharap agar Kades yang tertinggal itu dapat dilaksanakan," tegasnya.

Adapun yang hadir dalam pertemuan yang digelar di ruang Medium tersebut, selain 95 Kades dan pemerintahan Bengkalis, Biro Hukum Pemprov Riau juga turut hadir.

Sementara saat ditanya mengenai kapan dikonsultasikan ke Kemendagri, Kaderismanto mengatakan komisi I DPRD Riau akan diskusi dan memantau jadwal Kemendagri terlebih dahulu minimal Dirjen kapan bisa menerima rombongan para Kades ini, tukasnya. (fin)