Polsek Senapelan Amankan Paket Narkoba Ukuran Kecil di Kampung Dalam
Kapolsek Senapelan, Kompol Dany Andhika Karya Gita, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolsek Senapelan, Jumat (09/07/2021) pagi | Ist
Riaubisa.com, Pekanbaru - Polisi menangkap pelaku berinisial AD. Dia diamankan Tim Opsnal Polsek Senapelan Pekanbaru. Dari tangan AD ditemukan paket diduga narkotika jenis sabu berukuran kecil dengan berat total bersih 19,68 gram.
"Penangkapan sebelum dilakukan peresmian posko jaga kampung bersih narkoba di Kampung Dalam," kata Kapolsek Senapelan, Kompol Dany Andhika Karya Gita, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolsek Senapelan, Jumat (09/07/2021).
Penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat ini terjadi Selasa (29/06/2021) sekitar pukul 20.30 Wib. Informasi menyebutkan, di Jalan Kampung Dalam Gang Koto 1 terjadi dugaan transaksi narkotika jenis sabu.
Mendapatkan informasi itu, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanitreskrim Polsek Senapelan, Iptu Noki Lokivo turun ke TKP melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi yang dimaksud.
Saat di TKP, tim opsnal melihat ada laki-laki yang berdiri di dalam gang tersebut. Dilakukan interogasi dan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga setempat terhadap terduga pelaku berinisial AD. Dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti berupa 24 bungkus ukuran kecil paket 15 diduga sabu dalam plastik bening klip merah.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah terduga pelaku AD yang tidak jauh dari TKP penangkapan. Dari belakang pintu kamar rumahnya ini ditemukan 102 bungkus paket 15 diduga sabu yang disimpan dalam kantong plastik hitam di dalam tas, serta 19 bungkus paket 15 dan 20 bungkus paket 25. Jumlah paket keseluruhan yang ditemukan dari pelaku AD ada sebanyak 170 paket narkotika diduga jenis sabu.
"Kita amankan juga 1 buah tas, 1 unit handphone, 1 buah celana saat pelaku diamankan, serta uang tunai Rp 694 ribu yang diduga dari hasil penjualan sabu," ucap Dany.
Polisi juga memburu RM (30) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Perwira polisi itu juga menyebutkan, peran kedua pelaku yakni AD dan RM adalah penjual.
"pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara," urainya.






