Rapat Anggota Luar Biasa
Anggota Pecat Pengurus dan Bawas Kopsa-M Periode 2016-2021
RALB - Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Anggota Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) yang di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Minggu (04/07/2021) | Ist
Riaubisa.com, Kampar - Anggota Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) yang beroperasi di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, memberhentikan Anthony Hamzah sebagai pengurus dan Badan Pengawas (Bawas) Kopsa-M periode 2016-2021.
"Pemberhentian pengurus dan Bawas ini dilakukan dengan menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada Minggu, (04/07/2021) lalu," kata Ketua Panitia RALB, Ahmad Adryan, dalam keterangan tertulis yang diterima riaubisa.com, Jum'at (09/07/2021).
RALB digagas langsung oleh anggota sekaligus pendiri Kopsa-M yang merupakan petani asli di desa Pangkalan Baru, sebagaimana yang tertulis dalam Surat Hak Milik (SHM) kebun.
"Prosesnya cukup melelahkan, dari upaya pendekatan kepada pengurus, hingga mempertanyakan RAT, RALB, RDP, hingga terlaksananya RALB, meski pendekatan kepada pengurus dan Bawas Kopsa-M tidak memberikan respon," ucap Adryan.
Dia menjelaskan, perwakilan anggota telah melalui serangkaian mekanisme yang berlaku, dalam petunjuk AD/ART Kopsa-M, Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM Nomor 19 Tahun 2015 tentang Rapat Anggota Tahunan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
"Seluruh upaya pendekatan kepada pengurus tidak satupun mendapatkan respon dan tanggapan yang baik, yang ada perwakilan anggota selalu diabaikan, tidak ditanggapi dan dianggap tidak penting oleh pengurus dan badan pengawas," jelas Adryan.
Katanya lagi, dalam persoalan ini, pengurus selalu berupaya menutup-nutupi laporan pertanggungjawaban sejak tahun 2019, 2020 hingga sudah 6 bulan berjalan tahun 2021 ini dengan mengadakan Rapat Anggota Tertulis (RAT) tanpa melibatkan pertimbangan perwakilan anggota dalam memutuskan pelaksanaanya.
Upaya ini jelas merupakan salah satu pelemahan yang dilakukan Anthony CS dengan mengumbar tudingan atau fitnah atas status aktivis perwakilan anggota yakni Nusirwan.
Tudingan, sudah dua kali dilakukan dengan melakukan pencatatan keanggotaan atas hibah dari keluarga istri nya pada Bulan Oktober 2020 dan Mei 2021 yang lalu dengan pertimbangan petunjuk BAB IV pasal 6 Anggaran Dasar tentang syarat keanggotaan KOPSA-M.
"Forum RALB melalui panitia RALB memutuskan untuk mencatatkan Nusirwan sebagai anggota KOPSA-M yang sah, bukan anggota luar biasa seperti Anthony yang notabene adalah pembeli lahan yang legalitas keanggotaannya masih diragukan," ungkap Adryan.
Atas dasar itu, dia menduga Ketua Kopsa M telah mengotak atik Anggaran Dasar KOPSA-M pada 2016 yang lalu untuk memuluskan dirinya menjadi pengurus, dengan merubah pasal tentang keanggotaan yakni menghilangkan status anggota luar biasa/tidak memiliki lahan, menjadi anggota biasa, dengan syarat memiliki lahan dengan bermodalkan akta jual beli di bawah tangan.
"Hingga detik ini dari data Sertifikat Hak Milik yang ada, tidak selembarpun memuat nama seorang Anthony Hamzah," ucapnya.
Adryan juga membeberkan, pengurus terbukti mencatut nama Camat Siak Hulu dan Dinas Perdagangan Koperasi serta UMKM Kampar yang diklaim telah memberikan arahan untuk mengadakan RAT tertulis.
"Setelah dikonfirmasi ternyata informasi tersebut tidak benar, sehingga dalam RALB itu, anggota menolak RAT tertulis 2019 dan 2020. Anggota juga pengurus dan badan pengawas periode 2016-2021," tuturnya.
Kepala Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Yusri Erwin kepada media juga membenarkan adanya giat RALB yang dilaksakan oleh Anggota Kopsa-M itu.
Ia memberikan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan oleh perwakilan anggota yang telah berusaha dengan sekuat tenaga dalam mempertanyakan laporan pertanggung jawaban Pengurus dan Badan Pengawas Kopsa-M periode 2016-2021.
Namun, Ia mewakili perangkat desa yang lain merasa kecawa atas perlakukan Pengurus dan Badan Pengawas Kopsa-M yang sama sekali tidak menanggapi aspirasi anggota.
"Padahal perwakilan anggota yang mempertanyakan ini adalah anggota awal atau petani asli yang namanya juga tercatat secara hukum dan keabsahan dalam sertifikat hak milik (SHM) kebun KKPA Kopsa-M," bebernya.
Mereka juga mengaku kecewa lantaran dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan ke pihak kepolisian. Padahal, selaku pembina desa tengah berupaya melakukan mediasi antara perwakilan anggota Kopsa-M dengan pengurus dan badan pengawas dengan mengadakan RDP pada tanggal 17 Juni 2021 lalu.
"Yang ada pengurus dan pengawas justru tidak hadir. Malah mereka menilai perwakilan petani dan pemerintah desa telah bekerjasama untuk melemahkan program kerja pengurus," imbuhnya.
Yusri menilai, Pengurus Kopsa-M tidak profesional, tidak mau tahu, dan terkesan ingin berdiri sendiri tanpa ingin berkoordinasi dengan pemerintah, tokoh masyarakat, dan pemangku adat dalam menjalankan program kerja. Padahal Kopsa-M adalah bagian dari Desa Pangkalan Baru, serta bagian dari masyarakat.
"Kita berharap forum rapat ini bisa melahirkan keputusan terbaik yang nantinya bermanfaat bagi anggota, masyarakat, lingkungan dan desa Pangkalan baru," harapnya.
Dalam RALB yang dilaksanakan di lapangan Balai Adat Desa Pangkalan Baru itu, anggota juga menunjuk Pengurus dan Badan Pengawas Baru periode 2021-2026 dengan susunan sebagai berikut :
Pengurus ;
Ketua : H. Martius, MPd
Sekretaris : Nusirwan
Bendahara : Basrial
Badan Pengawas ;
Koordinator : Mustaqim, SP
Anggota : H. Ramli. B
Anggota : Ali Umar
Sementara, dalam RALB, pengurus yang diketuai Anthony Hamzah dan Badan Pengawas Mukhlis tidak hadir. iib Nursaleh selaku Anggota DPRD Kampar Dapil Siak Hulu, yang turut hadir dalam RALB tersebut juga menyampaikan rasa prihatinnya terhadap para anggota awal/petani asli.
"Mereka yang dulu turut serta berkorban untuk mendukung Anthony menjadi pengurus pada 2016 yang lalu. Namun saat ini diabaikan seolah tidak penting," kata iib.
Dia berharap, dengan adanya keputusan bersama ini menjadi motivasi baru bagi KOPSA-M untuk dapat tumbuh menjadi Koperasi yang berdaya saing.
Selain itu, kepengurusan akan mampu menyetarakan diri dengan elemen yang ada khususnya pemerintah desa, tokoh adat, pemuda, tokoh agama dan masyarakat luas. Guna menyempurnakan pemerataan kesejahteraan masyarakat di desa pangkalan baru.
Rapat yang digelar dengan mematuhi protokol kesehatan yang diberikan oleh satgas covid19 desa pangkalan baru ini ditutup dengan penandatanganan berita acara keputusan oleh panitia, perwakilan anggota dan pengurus serta badan pengawas periode 2021-2026.***






