Dialog FGD FHISIP UT, ini Sebab Faktor Kampanye Politik di Kampus Belum Diminati

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Terbuka (UT) menggelar Forum Group Discussion (FGD), di salah satu ruangan Hotel Grand Suka Pekanbaru, Rabu (23/7/2025)

RiauBISA.com, Pekanbaru - Ternyata indikator minimnya kampanye politik di kampus saat Pilkada, salah satunya waktu sosialisasi dari aturan yang membolehkan hal tersebut sangat terbatas.

Kondisi itu diketahui saat Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka (UT) menggelar Forum Group Discussion (FGD), di salah satu ruangan Hotel Grand Suka Pekanbaru, Rabu (23/7/2025).

FGD dengan tema 'Peluang dan Tantangan Kampanye Pemilukada di Kampus' ini selain menghadirkan peserta dari Bawaslu Riau dan KPU Riau, ada juga peserta dari Partai Politik, Akademisi kampus serta jurnalis.

Dosen FHISIP UT, Ronny Basista Ph.D, kepada RiauBISA.com, mengatakan, selain indikator terbatasnya waktu yang diberikan bagi peserta pemilu ataupun pilkada, hal yang paling banyak opini berkembang yakni partai politik atau paslon tidak melihat kampanye politik di kampus bukanlah sesuatu yang strategis untuk mendulang suara.

    "Dalam praktiknya, mereka (peserta kampanye politik) lebih melihat skop yang lebih jelas untuk mendapatkan suara. Artinya dari sisi fungsi edukasi politik yang harus dilakukan oleh partai politik itu tidak berfungsi," ujar Ronny.

    Mestinya kata Ronny, partai politik melakukan edukasi politik tidak hanya di basis pemilihan nya saja, akan tetapi juga dilakukan di kampus.

    Ronny menilai, dengan mengadakan kampanye politik di kampus, benefit yang di dapatkan peserta kampanye politik yakni bisa mengadakan dialog dengan insan kampus dan saling bertukar pikiran.

      "Jadi dengan diskusi itu, kampanye politik jadi lebih tepat sasaran. Peserta pemilu atau pilkada, membedah programnya. Ada hal kritis untuk bedah program, sehingga hasil yang didapatkan lebih berkualitas," tuturnya.

      Hal lain yang menjadi persoalan adalah, ketatnya aturan dan regulasi dalam kampanye politik di kampus yang mana, tidak boleh membawa atribut partai atau calon.

      Padahal, dengan atribut kampanye tersebut adalah kunci image visual dari para calon peserta kampanye politik.

        "Adanya pembatasan aturan yang dibatasi inilah yang menyebabkan kampanye ini menjadi penghambat. Padahal, dibanding dengan negara lain yang mapan seperti amerika dan india, ruang dialog kampanye politik tidak membatasi aturan tertentu dan bahkan boleh membawa atribut kepartaian," terangnya.

        Bahkan organisasi kemahasiswaan di negara berkembang dalam kampanye politik kepala daerah sebutnya lagi, terafliasi secara rill dengan partai politik dan peserta pasangan calon dan tidak dilakukan sembunyi-sembunyi.

        "Dan itu (terafliasi,red) yang belum ada aturan kita kesitu. Yang ada sekarang, mahasiswa tidak boleh berpolitik praktis di kampus. Masih alergi dengan stigma politik dalam praktik nya di kampus," sebutnya.

          Hasil FGD yang dilakukan ini akan diramu dalam laporan dan hasil rekomendasi. Nantinya hasil akan mengerucut dan menarik kesimpulan seperti kampanye politik di kampus yang ideal dan praktis.

          FGD dilakukan berawal dari majelis hakim mengabulkan kampanye pemilihan kepala daerah di kampus dalam perkara nomor 69/PUU-XXII/2024.

          MK melalui putusan nomor 65/PPU-XXI-2023 telah mengecualikan larangan kampanye pendidikan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (*)