PPKM Darurat

Harga Oksigen Medis Naik 900 Persen, Pakar Hukum Minta Polisi Usut

Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad. 

Riaubisa.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan survei ketersediaan oksigen di DKI Jakarta selama masa PPKM Darurat. Hasilnya, harga oksigen di sejumlah toko di marketplace naik hingga mencapai 900 persen.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana, Suparji Achmad mengapresiasi tindakan yang dilakukan KPPU dan perlu segera ada tindak lanjut.

"Pihak kepolisian perlu melakukan pengusutan karena kemungkinan ada pihak yang bermain dengan kelangkaan dan kenaikan oksigen ini. Pengusutan bisa berdasarkan undang-undang perdagangan," kata Suparji, dalam keterangan pers yang diterima redaksi riaubisa.com, Rabu (07/07/2021).

Menurut akademisi Universitas Al Azhar Indonesia ini, dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting.

Ketentuan itu menurutnya, dimuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dimana pasal 29 ayat (1) disebutkan, larangan menimbun barang pada kondisi tertentu.

Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting.

Pelaku usaha sebut dia, juga harus memperhatikan Pasal 107 yang berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Dia juga berharap, KPPU harus menindak kenaikan harga oksigen yang fantastis tersebut. Jangan sampai ada persaingan usaha yang tidak sehat.

"Harus dicegah kalau ada pelaku usaha yang mengambil keuntungan secara tidak wajar di atas penderitaan orang lain. Perlu ada tindakan nyata dan tegas dari KPPU demi menjaga harga oksigen agar tetap terjangkau oleh masyarakat. Jangan sampai masyarakat malah terbebani di tengah pandemi," pintanya.

Tags :PPKM