Dugaan Pencemaran Limbah, Kelompok Masyarakat Gugat Pemerintah & Chevron
Ilustrasi
Riaubisa.com, Pekanbaru - Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru yang ditujukan ke PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pemprov Riau.
Gugatan dilayangkan terkait dugaan pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) yang terjadi di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan, dan meminta upaya pemulihan.
"Ada 297 pengaduan masyarakat kepada Pemprov Riau tentang pencemaran yang terjadi pada lahannya akibat ekplorasi minyak. Ini berimbas pada kesehatan biota hayati," kata Wakil Sekretaris LPPHI, Hengki Seprihadi, Rabu (07/07/2021).
Sebelumnya, warga telah melayangkan surat somasi melalui pemerintah dan PT CPI untuk melakukan upaya pemulihan akibat dugaan pencemaran tersebut. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu dan deadlock. Dengan kejadian itu, mereka bersepakat melalui wadah LPPHI dilakukan pengajuan gugatan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"270 pengaduan masyarakat terkait limbah PT Chevron yang sebentar lagi akan dikelola Pertamina itu berada di Siak, Bengkalis, Rokan Hilir, dan Kota Pekanbaru," kata dia lagi.
Dia berharap, upaya gugatan yang dilayangkan ini dapat memberikan keadilan kepada warga Riau. Sebab kata dia lagi, sudah banyak kerugian yang dialami akibat dugaan pencemaran tersebut. "lahan warga yang sudah tumbuh sudah rusak akibat limbah dan lagi ada kerugian potensial dampak penyakit juga," ucap Hengki.
Ketua Tim Hukum LPPHI, Josua Hutauruk menjelaskan, gugatan yang diajukan berdasarkan dugaan perbuatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing masing tergugat yang telah merugikan masyarakat. Ada sejumlah kewajiban yang tidak dijalankan oleh masing-masing para tergugat dalam hal ini.
"Dalam undang undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta turunannya, UU Kehutanan beserta turunannya dan UU tentang Pemerintahan Daerah beserta turunannya, sabgat tegas mewajibkan hal itu (pemulihan,red). Bahkan memberi kewenangan yang luas pada para instasi pemerintah yang terkait untuk melaksanakan kewajibannya," jelasnya.
Josua berharap, pengadilan menghukum para tergugat untuk melaksanakan aturan yang ada guna memulihkan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun akibat operasi PT CPI. "Harus ada audit lingkungan hidup Blok Rokan tahun 2020," pinta Josua.
Sementara itu, Manager Corporate Communications PT CPI, Sonitha Poernomo saat dikonfirmasi mengaku sudah mengetahui pihaknya digugat masyarakat. Dia mengaku program pemulihan yang diminta dilakukan berdasarkan aturan pengelolaan limbah secara spesifik.
"Perkembangan dari pekerjaan pemulihan ini dilaporkan oleh kita kepada pemerintah di tingkat pusat kepada SKK Migas dan KLHK maupun di tingkat daerah kepada DLHK Riau, DLH kabupaten kota, perwakilan SKK Migas, ESDM Riau dan instansi terkait lain," sebut Sonitha.
Menurut dia lagi, sebagai kontraktor dari Pemerintah Indonesia, PT CPI melaksanakan program pemulihan tanah terpapar minyak bumi di Blok Rokan sesuai arahan dan persetujuan KLHK dan SKK Migas hingga berakhirnya Rokan Production Sharing Contract (PSC) pada Agustus 2021.
"PT CPI bekerja sama dengan SKK Migas untuk mendukung transisi yang lancar untuk semua operasi Rokan, termasuk pekerjaan pemulihan yang tersisa ke Pemerintah Indonesia," tuturnya.






