Dukung Penertiban TNTN, FKPMR: Satgas PKH Harus Memilah-Milah 

Ketua FKPMR, drh Chaidir. (foto/fin)

RiauBISA.com, Pekanbaru - Secara umum Perpres nomor 5 tahun 2025 yang mengatur penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH, mendapat dukungan dari Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR). Hanya saja dalam pelaksanaannya TNTN ini sudah cukup lama. Oleh karena itu penanganannya harus dipilah-pilah oleh Satgas PKH secara khusus.

"Secara umum kita sudah sampaikan kemarin melalui media bahwa itu mendukung terbitnya Kepres itu untuk melakukan penertiban kawasan hutan dan hukum. Hanya saja dalam pelaksanaannya ini kan tidak sederhana. Karena masalah TNTN ini sudah cukup lama bermasalah di lapangan," ucap ketua FKPMR, drh Chaidir, Rabu (15/7/2025).

Ia mengatakan, ada orang yang sudah lama bermukim disana, ada penyerobotan-penyerbotan, ada pembangunan kebun yang di belakangnya dicukongi oleh orang orang penting dan bermodal dan masalahnya lainnya.

Menurutnya, dengan banyaknya permasalahan tersebut Satgas PKH harus memilah-milah dengan baik oleh Satgas PKH. Artinya, bukan di pilah pilah untuk diberi dispenisasi melainkan penanganannya harus ada yang secara khusus, termasuk yang sudah menyerahkan lahannya ujarnya.

"Sudah diserahkan lahannyan ke Satgas PKH. Apakah ini sudah selesai masalahnya, sementara mereka yang sudah membuka lahan, menebang kayu, memanfaatkan kayu, hasil kebun yang sudah mereka peroleh di kawasan terlarang. Nah, itu dulu bagaimana, apakah bebas begitu saja," ucap Chaidir.

Lebih lanjut dikatakan, kalau uang hasil korupsi dikembalikan bukan berarti kabarnya perbuatannya bebas, tetap saja perbuatan pidananya. Artinya, tidak boleh bebas dari pidananya dan harus diproses secara hukum, ujarnya.

Sementara saat ditanya mengenai penertiban kawasan TNTN yang berdampak pada gedung sekolah dan tempat ibadah dan masalah sosual lainnya, menurut Chaidir penertiban TNTN harusnya dari dulu, bukan sekarang, ujarnya

"Harusnya dari dulu ada penertiban. Sekarang setelah sekian banyak masalah yang terjadi disana baru ditertibkan. Ya, pastilah banyak masalah muncul. Siapa fungsi pengawasan. Kan pusat yang melakukan pengawasan, daerah dapat getahnya saja sekarang," ucapnya. 

Mantan ketua DPRD Riau inipun mengakui, bahwa pengawasan selama ini tidak berjalan dengan baik. Sehingga orang terlanjur membuka kawasan hutan terlebih tidak adanya tapal batas. Meski begitu, Chaidir mengatakan, penertiban kawasan hutan ini tidak boleh berhenti dan tidak boleh menyerah dengan memperhatilan aspek kemanusiaan.

Selain TNTN, Chaidir juga mendesak Satgas PKH untuk menertibkan kawasan hutan lainnya seperti Hutan Produksi Terbatas (HPT). Pasalnya, menurut hasil monitoring mantan DPRD Riau, Suhardiman Amby (kini Bupati Kuansing, red) ada sekitar 1,7 juta hektar hutan kebun sawit di Riau yang tidak jelas, pungkasnya. (fin)