DPRD Riau Dorong Pemprov Agar Masyarakat Memperoleh Kebun Sesuai UU

RiauBISA.com, Pekanbaru - Wakil ketua DPRD Riau, Budiman Lubis SH mengatakan, hampir semua perusahaan di Riau akan berakhir Hak Guna Usaha (HGU)-nya tahun 2025 ini. Untuk itu ia mendorong perkebunan masyarakat didapatkan sesuai UU nomor 39 yang mengamanatkan 20 persen kebun inti plasma untuk masyarakat.

"Tadi saya sempat berdiskusi dengan Gubernur Riau, Abdul Wahid terkait HGU yang terbit tahun 1990, tentu akan berakhir rata-rata tahun 2025 keatas ini. Kita dorong supaya perkebunan masyarakat ini didapatkan sesuai dengan UU. Dimana, UU nomor 39 ini untuk menyatakan 20 persen untuk kebun masyarakat," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (7/7/2025).

Politisi Gerindra itu mengaku pihaknya sempat berdiskusi dengan Gubernur terkait pertemuan dengan Menteri ATR, Yusron tentang kewajiban dan penjabaran perusahaan sesuai UU tahun 2001. Karena di penjabaran UU tahun 2001 itu dijelaskan bahwa 20 persen itu diambil di luar HGU, ujarnya.

"Jawaban pak Gubernur, pak Prabowo sudah memerintahkan dengan tegas kepada Menteri ATR BPN supaya 20 persen itu diambil dari dalam HGU," kata Budiman menirukan Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Menurut Budiman, kalau diambil di luar HGU tak ada lagi lahan. Pasalnya,  hutan sudah tidak ada lagi. Terlebih lagi sudah banyak masuk kawasan, pungkasnya. (fin)