Evaluasi Galian C, Komisi III DPRD Riau Gelar RDP dengan PHR dan Pengembang Jalan Tol
RiauBISA.com, Pekanbaru - Dalam rangka evaluasi terhadap perizinan galian C di Provinsi Riau sekaligus menyikapi isu bahwa Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan pengembang pembangunan jalan tol banyak menerima materiil yang ilegal, Komisi III DPRD Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (19/6/2025).
"Evaluasi ini karena memang paradoks antara kondisi di lapangan dengan jumlah izin yang dikeluarkan oleh PTSP," ucap Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri SH, MH usai RDP.
Edi Basri mengungkapkan bahwa kebutuhan galian C untuk PT PHR pertahun itu mencapai 4 juta meter kubik, sementara pengembang jalan tol membutuhkan lebih kurang 2 juta meter kubik.
"Jadi ini akan berlanjut itu, maka kita lakukan evaluasi supaya hendaknya tata kelola galian C ini bisa tertib, bisa memberikan nilai tambah elektrusi terhadap daerah, sekaligus juga pertanggungjawaban terhadap pasca penambangan itu, khususnya masalah lingkungan," ucap politisi fraksi Gerindra tersebut.
Edi Basri mengaku, prihatin melihat di daerah Kampar, ada bekas penambangan menjadi kolam liar yang tidak bisa dihuni dan tidak bisa lagi direklamasi dan lain sebagainya.
Oleh karena itu lanjut Edi, DPRD Riau tidak ingin nantinya pasca proyek PT PHR dan proyek Tol ini meninggalkan bekas bekas kerusakan lingkungan yang notabene akan merugikan Riau dalam jangka panjang.
Sementara saat disebut bahwa PT PHR membantah menerima galian C illegal, Edi Basri mengatakan bahwa secara teknis mereka sudah melakukan sebuah pembukuan dan kontrol administrasi yang baik. Cuma perilaku pengusaha lebih canggih daripada kontrol administrasi, ucapnya.
"Tetapi yang jelas yang kita temukan sangat paradoks antara jumlah yang beroperasi di lapangan dengan perusahaan yang dapat izin. Berarti banyak terjadi penambangan ilegal. Nah itu kita tertibkan," tukasnya.
Hanya saja ucap Edi, dalam hal penertiban ini, para pihak yang memberikan izin tidak dimandatkan oleh undang undang. Maka tanggung jawabnya terletak kepada APH dan juga Satpol PP. Nah ini yang belum sinkron, ujarnya.
"Untuk itu kita mendorong mereka supaya sinkron. Kalau DLHK umpamanya SDM melihat ada di daerah-daerah yang tidak daerah penambangan tidak penambangan, supaya dia juga secara proaktif melaporkan kepada ÀPH. Dan juga daerah daerah yang tidak direklamasi atau kerusakan lingkungan pasca itu juga dia harus tindak," tegasnya. (fin)






