Hardianto Hormati Hak Konstitusi Personal yang Melapor ke KPK

Anggota DPRD Riau, Hardianto. (foto/net)

RiauBISA.com, Pekanbaru - Meski no comment, namun anggota DPRD Riau, Hardianto tetap menghormati hak konstitusi personal yang mau melaporkan dirinya dan tiga pejabat Riau lainnya ke KPK.  Namun dibalik laporan tersebut, politisi fraksi Gerindra itu mempertanyakan apakah tunda bayar merugikan daerah.

"Merugikan daerah atau tidak. Itu saja, makanya saya no comment. Sekali lagi saya hormati hak konstitusi personal yang mau melaporkan ya, terserah. Mudah mudahan itu berangkat dari niat baik. Bukan berangkat dari kepentingan si A si B si C. Atau punya tendensi untuk menyerang si A si B si C," ucapnya, Senin (16/6/2025).

Hardianto pun mempertanyakan laporan ke KPK terkait tunda bayar tersebut. Menurutnya, tunda bayar itu bukan uang negara yang hilang, melainkan uang kegiatan yang sudah dilaksanakan tetapi tidak bisa dibayarkan. 

Lebih jauh terang mantan pimpinan DPRD Riau itu, bahwa tunda bayar itu bukan di DPRD Riau tetapi di Pemprov Riau. 

Ia pun berharap, siapapun pejabat pemerintah hari ini mau level Gubernur, level Wakil  Gubernur, Kepala Dinas atau Kepala OPD yang bertanggung jawab terkait dengan apapun secara teknis atau keuangan, maka tidak boleh mengatakan itu bukan zaman saya.

"Karena di negara ini yang namanya jabatan yang namanya jabatan yang sifatnya berganti dan dipilih, itu sifatnya adalah estafet. Jadi kalau ada keluar bahasa bahwa ini bukan zaman saya, sayang sekali. Bahwa konsekuensi jabatan yang di dicari, dikejar ikut pemilihan adalah estafet.

Ia pun menceritakan bahwa ketika dirinya menjadi anggota DPRD 2014, dia tidak bisa menyalahkan bahwa itu anggota DPRD periode yang lalu. Karena seseorang yang memegang jabatan apapun, walaupun selevel Kepala Dinas atau kepala OPD, tukasnya.

"Nah, yang salah itu dibetulkan yang bengkok itu diluruskan, yang baik diteruskan dan ditingkatkan menjadi yang  terbaik," kata Hardianto.

Hardianto pun menyayangkan dinamika di negeri ini yang tak segera berakhir. Karena kalau tidak, pembangunan dan rakyatnya nomor dua.

Menurutnya persoalan politik itu, biasa. Persoalan beda pandangan dan beda keinginan itu biasa, tapi dinamika di negeri ini harus diakhiri. Kalau tidak, yang jadi korban yang pertama di masing masing manusia yang berkaitan dengan dinamika yang ada di Provinsi Riau. Yang kedua, ASN kasihan karena mau ikut siapa dan  yang ketiga bahwa negeri ini kasihan.

Saat ditanya mengenai dinamika politik yang dimaksud, apakah hubungan Gubernur dan Wakil Gubeenur Riau Hardianto enggan masuk kesana.

"Saya tak meluruskan sampai kesana. Tappi terjemahkanlah bahasa saya," pungkasnya.

Seperti diketahui, advokat dan Wakil Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi Provinsi Riau, Bobson Samsir Simbolon SH melaporkan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pelaksanaan dan pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebanyak empat orang figur penting yang saat ini sedang menduduki jabatan strategis namanya turut dilaporkan dalam dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2024.

Laporan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2024 itu disampaikan melalui surat Law Firm Bellator dengan nomor : 21/Peng.Pid/KL/LFB/M/VI/2025 tertanggal 13 Juni 2025. (fin)