Satpol PP Kota Pekanbaru Kembali Tertibkan PKL di RTH Kaca Mayang

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Kamis (1/7) sore kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kaca Mayang, Jalan Jenderal Sudirman/(Pekanbaru.go.id)

Riaubisa.com, Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Kamis (1/7/21) sore kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kaca Mayang, Jalan Jenderal Sudirman.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni menyebutkan, terdapat satu pleton personel yang diturunkan dalam penertiban itu.

"Selama penertiban, situasi kondusif, aman dan terkendali," ucapnya, Kamis (1/7/21) malam.

Disampaikan Doni, penertiban dilakukan lantaran keberadaan PKL di RTH Kaca Mayang telah melanggar peraturan berlaku yang tidak membenarkan adanya aktivitas PKL di fasilitas umum tersebut.

"Karena itu, pedagang tidak dibenarkan berjualan di sana," ujarnya.

Kemudian kepada pengunjung RT Kaca Mayang, diingatkan juga untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) mengingat Kota Pekanbaru sendiri masih di tengah pandemi Covid-19.

"Disetiap kesempatan, kita selalu menghimbau masyatakat agar disiplin menerapkan prokses," ucapnya