PT Hutahaean Dinilai Tidak Menghargai DPRD Riau

RDP Komisi II DPRD Riau yang dipimpin oleh Wakil ketua DPRD Riau Budiman Lubis SH, Senin (26/5/2025).(Foto:Arifin/Riaubisa)

RiauBISA.com, Pekanbaru - Ketidakhadiran PT Hutahaean dalam memenuhi undangan DPRD Riau pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Riau dengan alasan ulang tahun Direktur, dinilai kurang diterima logika. Jika punya itikat baik, seharusnya PT Hutahaean bisa mengirim perwakilannya.

"PT Hutahaean tidak bisa hadir karena ada acara ulang tahun Direkturnya. Tapi kurang logika lah, kalau memang ada itikad baik silahkan datang. Kan bisa diperwakilkan, ada Komisaris yang lain, ada Manajernya, dan juga Kuasa Hukum. Justru perusahaan seperti inilah yang memang tidak menghargai lembaga kita,. Saya rasa ini perlu menjadi perhatian kita bersama agar Pemprov Riau dan Pemkab Rohul memberilan peringatan" ucap Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis SH, Senin (26/5/2025).

Menurut Budiman, yang diundang dalam RDP ini adalah instansi dan orang-orang yang berkompeten di Riau. Ia pun mempertanyakan bagaimana persoalan bisa selesai jika yang diundang tak mau hadir, ucapnya.

"Bagaimana persoalan selesai kalau perusahaan juga tidak menanggapi serius? Ini persoalan rakyat, persoalan masyarakat yang harus kita bela," ujarnya.

Ia pun menceritakan bahwa persoalan ini adalah mitra KKPA. Karena PT Hutahaean pernah membuat perjanjian mitra dengan masyarakat 3 desa. Namun sampai hari ini PT Hutahaean tidak memberikan hak masyarakat. 

Budiman mengungkapkan bahwa, dalam perjanjian itu ada kesepakatan 2380 hektar dan ada notarisnya. Polanya 65 persen dan 35% persen. 65 perden untuk masyarakat dan 35 untuk perusahaan. Artinya, lebih kurang 1540 hektar untuk masyarakat dan 833 untuk perusahaan.


Tapi lanjut Budiman, dalam pelaksanaannya lahan 2380 hektar itu tidak ada, hanya ada 825 hektar. Dan itu juga kebetulan kawasan HPT dan HPK. 

"Jadi kita minta keterangan dari BPN Provinsi dan juga BPN Kabupaten Rokan Hulu. Tapi dalam HGU mereka memang ada 4614 hektar di 4 desa. Jadi yang bermasalah ini di afdeling 8" tutur Budiman.

Dari dokumen yang dilihat DPRD Riau, di perjanjian 2380 hektar itu bukan jual beli, perjanjian mitra, yang ada hanya 800 hektar. 

"Seharusnya ini yang diminta masyarakat yang 800 hektar itu saja lah. Sesuai dengan perjanjian dengan 65 persen dan 35 persen. Kalau di pola 65 35 berarti 500-an hektar untuk masyarakat untuk perusahaan lebih kurang 250 hektar. Perusahaan tidak mau, dia mengatakan ini milik kami, yang punya kalian enggak ada.  Ini yang menjadi masaka, ini perjanjian, ini yang dituntut masyarakat," tutur politisi fraksi Gerindra DPRD Riau itu.

Lebih jauh diterangkan Budiman, PT Hutahaean sudah menguasai lebih kurang 23 tahun. Dan hasilnya sudah diambil lebih kurang 19 tahun. Karena 4 tahun kita anggap menunggu produksi. 

"Jadi dari 2006 ke 2025 sekarang kan 19 tahun. Masa enggak menuntut lebih kurang Rp500 miliar hasil selama ini dan juga perusahaan sudah merugikan negara karena berada di kawasan. Dan sekarang sudah dipasang plakat oleh Satgas. Masyarakat mendesak supaya Satgas secepatnya melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut," tuturnya.

Masyarakat pun kata Budimam, datang ke sini mengadukan itu supaya secepatnya Satgas menyita lahan tersebut. Dan juga perusahaan juga harus bertanggung jawab atas kerugian negara dan juga kerugian masyarakat, pungkasnya. (fin)