Bejat! 9 Tahun Seorang Anak di Kampar Dirudapaksa Ayah Tiri

Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (22/5/2025) menggelar konfrensi pers ungkap kasus rudapaksa

RiauBISA.com, Bangkinang - Seorang anak perempuan di Kecamatan Kampar Kiri berinisial N (23) menjadi kejahatan seksual oleh ayah tirinya P (47).

Mirisnya, aksi ini diketahui oleh ibu kandung korban R (49). Peristiwa memilukan ini berlangsung dari tahun 2014-2023 atau teejadi hingga 9 tahun lamanya.

Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (22/5/2025) mengatakan, kasus rudapaksa ini terungkap dan dilaporkan setelah korban menceritakan peristiwa ini kepada bibi nya IR yang berdomisili di Jakarta pada Kamis (15/5/2025) lalu, melalui sambungan telepon.

Bibi korban yang mendengar pengakuan keponakan nya itu mengaku terkejut. Sebab, aksi rudapaksa ini berlangsung dari tahun 2014 hingga 2023.

"Saat mendengar pengakuan itu, bibi korban IR langsung bertolak dari Jakarta menuju ke Kampar dan menemui korban dan mendampingi korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kampar," ujar Mirhadi.

Dari laporan itu, penyidik Polres Kampar bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, terungkap aksi rudapkasa pertama tahun 2014 terjadi saat korban masih belia.

Terungkap pula bahwa pelaku P memanfaatkan situasi saat korban tengah tidur sendirian di ruang televisi di rumahnya.

Setelah melakukan perbuatannya, pelaku P mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapapun.

"Korban dibawah ancaman pelaku saat itu mengancam tidak akan menyekolahkan adik-adik korban dan bahkan mengancam akan membakar rumah mereka," terang Mirhadi.

Fakta memilukan ini, juga terungkap bahwa ibu kandung korban yakni R (49) bahkan mengetahui perbuatan aksi bejat suaminya dan membiarkan hal tersebut berulang ulang terjadi.

Perbuatan keji ini terus berulang hingga tahun 2023. Terungkap pula bahwa pelaku P melakukan hubungan suami istri dengan ibu korban R di kamar korban dan meraba-raba tubuh korban yang saat itu berada di samping mereka.

P dan R ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)