Demo Koperasi Air Kehidupan di BRI Pekanbaru Cuma Siasat Pengaruhi Sidang; Padahal Ada Gugatan di Pengadilan

Aksi demo Karyawan Koperasi Air Kehidupan (KAK) di depan Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Selasa (20/5/2025)

RiauBISA.com, Pekanbaru - Aksi demo Karyawan Koperasi Air Kehidupan (KAK) di depan Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Selasa (20/5/2025) ternyata cuma siasat meski saat ini tengah ada gugatan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Benang Merah Keadilan (LSM BMK) Idris, mengatakan, Koperasi Air Kehidupan saat ini sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2025/PN Pbr yang telah di daftarkan pada tanggal 5 Mei 2025.

"Bank tidak akan melakukan pemblokiran rekening tanpa ada perintah dari kementerian atau aparat penegak hukum. Saya yakin ini siasat mereka, untuk mempengaruhi sidang gugatan mereka," ujar Idris.

Dia menjelaskan, jika rekening karyawan diblokir, ada indikasi perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan.

    "bank BUMN milik pemerintah ini, tidak akan mungkin ujuk-ujuk melakukan pemblokiran rekening tanpa ada dasar," cetus Idris.

    Dalam gugatan tersebut, KAK menggugat Ketua Koperasi Binsar Situmorang yang telah menjadi terpidana kasus Korupsi di Dinas Lingkungan dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara.

    Turut tergugat Kementerian Hukum Republik Indonesia, Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Dan Menegah Kabupaten Siak.

      Idris menduga manajemen KAK sedang berusaha membuat struktur yang baru. "Tujuannya untuk melegalkan izin perusahaan yang selama ini bermasalah. Termasuk pemblokiran rekening koperasi," terangnya.

      Ajukan Amicus Curiae 

      LSM Benang Merah Keadilan sedang menyusun surat pengajuan untuk menjadi Amicus Curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara gugatan anggota Koperasi Air Kehidupan dengan Nomor perkara : 158/Pdt.G/2025/PN Pbr yang telah di daftarkan pada tanggal 5 Mei 2025. 

        Idris mengatakan, tujuannya mengajukan surat ini untuk dapat memberikan keterangan dan berharap menjadi bahan pertimbangan oleh hakim dalam memberikan putusan.

        Dalam pengajuan tersebut, LSM Benang Merah Keadilan berharap hakim melihat lebih dalam kemelut yang terjadi pada Koperasi Air Kehidupan saat ini.

        "Koperasi melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum, hendaknya hakim memerintahkan Kementerian Hukum RI untuk membekukan izin Koperasi Air Kehidupan dan menyerahkan persoalan ini ke bidang perdata dan tata usaha negara kejaksaan RI," jelasnya.

          LSM Benang Merah akan bersurat ke Persiden untuk mengutus Satuan Petugas Khusus untuk menangani persoalan Koperasi ini. (*)