Tindaklanjuti Laporan Korupsi DPRD Kuansing, Polda Riau Panggil LSM Benang Merah
Kantor DPRD Kuansing
RiauBISA.com, Pekanbaru - Kasus dugaan korupsi makan minum dan pakan natura tahun 2024 Rp 4,6 miliar di Sekretariat DPRD Kuansing, memasuki babak baru.
Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, dikabarkan telah memanggil terlapor dalam kasus tersebut.
Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan, Idris, Jumat (16/5/2025) membenarkan adanya pemanggilan itu.
"Benar. Tadi kita dipanggil. Pemanggilan ini guna mendalami kasus yang telah kita laporkan," ujar Idris.
Dia melanjutkan, pihaknya telah menyerahkan semua data-data yang diperlukan serta analisis yuridis di Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau, terkait dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Kuansing.
Hal yang menjadi fokus dalam laporan ini adalah urgensi pengelolaan anggaran swakelola tipe 1.
"Kalau memang anggaran ini dikerjakan oleh rekanan, kenapa tidak memakai e-katalog atau Penunjukan Langsung (PL). Siapa rekanannya? Swakelola tipe 1 ini bagaimana pengawasannya, pertanggungjawabannya. Makanya, Bon - Bon pesanan dan rekanan harus dianalisa biar jelas," ucap Idris.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes (Pol) Ade Kuncoro Ridwan, menyebutkan bahwa laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang telah dilaporkan oleh LSM Benang Merah Keadilan masih terus berjalan. "Masih on proces," singkatnya.
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, menjadwalkan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor.
Perlu diketahui, juknis mekanisme kegiatan anggaran pengelolaan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (*)






