Tak Terima Ditantang Kelahi
Pelaku Tikam Paha Bambang Pakai Sebilah Pisau di Jalan Melati Pekanbaru
PELAKU - Pelaku berinisial OF (46) diamankan Polsek Sukajadi Pekanbaru | Humas Polsek Sukajadi
Riaubisa.com, Pekanbaru - Tak terima ditantang duel, pelaku berinisial OF (46) nekad menikam paha Bambang Haryanto (korban) saat tengah bersantai di rumahnya yang berada di Jalan Melati Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru, Selasa (29/06/2021) sekitar pukul 08.30 Wib.
Akibat penikaman itu, Bambang mengalami luka serius. Paha sebelah kanan luka robek cukup dalam akibat dihujam sebilah pisau.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Hendrizal Gani, mengatakan, saat ini Bambang (korban) mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Ibnu Sina Pekanbaru.
"Keluarga korban tak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukajadi tadi dengan laporan LP/162/VII/2021, SPKT, Polsek Sukajadi, 29 Juni 2021," kata Gani.
Usai laporan diterima, Kanit Reskrim AKP Selamet beserta Tim Opsnal Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan sekira pukul 11.00 Wib.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi pelaku tengah berada di rumah saudaranya Jalan Teratai Pekanbaru. Tak menunggu waktu lama, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
"Saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polsek Sukajadi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas Gani.
Kejadian ini berawal Selasa (29/06/2021) sekitar pukul 08.30 Wib. Saat itu, Bambang Haryanto (korban) tengah duduk dan bersantai di teras depan rumahnya.
Tak lama kemudian, datang pelaku OF marah-marah dan berkata "kok begitu kamu mbeng, nawar-nawar aku kelahi ngomong sama istri aku,"?. Korban menjawab duduklah dulu.
Tanpa berpikir panjang, pelaku yang gelap mata dan tersulut emosi langsung bergegas masuk ke dalam rumah dan keluar membawa sebilah pisau dan menghujam paha korban satu kali hingga menancap ke dalam.
Korban lalu menjerit akibat tikaman tersebut dan berlari dengan ceceran darah di bagian pahanya menuju rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Melihat itu, pelaku langsung membuang pisau di halaman rumah dan langsung melarikan diri.
"Pelaku berencana melarikan diri keluar kota. Berkat kesigapan tim, akhirnya pelaku kita amankan lebih cepat," ucap Gani.
Atas kejadian tersebut, pelaku OF dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.






