Anggota Komisi V DPRD Riau Ngaku Kaget RDP Bersama PT Sanel Tanpa Dihadiri Korban Penahanan Ijazah
Anggota Komisi V DPRD Riau, Alga Viqky Azmi
RiauBISA.com, Pekanbaru - Anggota Komisi V DPRD Riau, Alga Viqky Azmi, mengaku terkejut, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh komisinya, Rabu (7/5/2025) lalu, tanpa dihadiri oleh korban.
Alga kepada RiauBISA.com, Minggu (11/5/2025) menyebutkan jika dirinya mengetahui ada RDP yang digelar.
Saat RDP, Alga tidak bisa hadir karena sedang melaksanakan urusan kegiatan di kampung halamannya.
Alga mengaku kaget atas keputusan final RDP dibuat tanpa mengambil keterangan dari korban dan hanya sepihak dari perusahaan saja dan mitra Komisi V Riau, Disnakertrans Riau.
"Tanggapan pribadi saya, seharusnya kedua belah pihak yang bersangkutan harus dipanggil. Bukan hanya pihak perusahaan saja melainkan pihak korban juga harus di panggil," ujar Alga.
Keputusan dan adanya pemberitaan yang beredar bahwa Komisi V mengambil keputusan sebagai juru bicara pihak perusahaan, dirinya tidak mengetahui. "Saya juga terkejut dengan adanya berita ini," ungkap Alga.
Sebelumnya, PT Mega Sanel Lestari (PT MSL) alias Sanel Tour and Travel, Rabu (7/5/2025) lalu, mendatangi Komisi V DPRD Provinsi Riau, untuk mengkonfirmasi terkait penahanan ijazah mantan karyawan nya. Rapat dihadirkan tanpa mengundang korban ataupun perwakilan korban.
Kuasa Hukum korban penahanan ijazah, Endang Suparta, menjelaskan, hasil RDP dan keterangan yang di dapat hanya sepihak alias dari pihak perusahaan sendiri dan proses mediasi yang dilakukan tidak fair.
Padahal kata Endang, korban penahanan ijazah dari perusahaan agen perjalanan wisata itu berjumlah 44 orang.
Selain tidak dihadirkan untuk dimintai keterangan, para korban tidak pernah melayangkan laporan ke Komisi V DPRD Riau.
Sebab, para korban yang diwakili oleh koordinator mantan karyawan Danu, melaporkan kasus ini ke Komisi III DPRD Kota Pekanbaru. (*)






