Kuasa Hukum Korban Penahanan Ijazah Sebut Komisi V DPRD Riau Jadi Jubir Perusahaan; Ada Udang Dibalik Bakwan!
Advokat DR (c) Endang Suparta, SH., MH
RiauBISA.com, Pekanbaru - Kuasa Hukum korban penahanan ijazah, Endang Suparta, mengaku kaget saat mendengar manajemen PT Mega Sanel Lestari (PT MSL) alias Sanel Tour and Travel, mendatangi Komisi V DPRD Provinsi Riau, untuk mengkonfirmasi terkait penahanan ijazah mantan karyawan nya.
Padahal kata Endang, korban penahanan ijazah dari perusahaan agen perjalanan wisata yang berjumlah 44 orang ini, tidak dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi V DPRD Riau, Rabu (7/5/2025) lalu.
Selain tidak dihadirkan untuk dimintai keterangan, para korban tidak pernah melayangkan laporan ke Komisi V DPRD Riau. Sebab, para korban yang diwakili oleh koordinator mantan karyawan Danu, melaporkan kasus ini ke Komisi III DPRD Kota Pekanbaru.
Foto : Manajemen PT Mega Sanel Lestari (PT MSL) alias Sanel Tour and Travel Pekanbaru, memperlihatkan ijazah yang ditahan saat RDP bersama Komisi V DPRD Riau, Rabu (7/5/2025) lalu
Bahkan sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Pekanbaru pada Senin (28/4/2025) lalu, telah menggelar RDP yang menghadirkan Disnaker Kota Pekanbaru, Disnakertrans Riau serta 43 orang korban penahanan ijazah karyawan.
Menurut Endang, pertemuan RDP yang dilakukan antara Komisi V DPRD Riau, Disnakertrans Riau dan Perwakilan Manajemen PT MSL, tanpa menghadirkan mantan karyawan sebagai korban.
Sehingga kata dia, keterangan yang didapat hanya sepihak alias dari pihak perusahaan sendiri dan proses mediasi yang dilakukan tidak fair.
"Mediasi ini hanya sepihak tanpa melibatkan korban dalam hal ini mantan karyawan. Ditambah ada tuduhan dari pihak perusahaan hanya 4 yang ditahan ijazah karena bermasalah. Seharusnya Komisi V itu menanyakan mana buktinya bermasalah jangan angguk angguk jadi juru bicara perusahaan. Sehingga kami curiga, ada apa ini? Ada udang dibalik bakwan atau apa ini?," cetus Endang, kepada RiauBISA.com, Jumat (9/5/2025) malam.
Kuasa hukum korban kembali menjelaskan bahwa 4 orang mantan karyawan yang ijazahnya dikembalikan itu, itu dia tidak pernah melaporkan kasus perihal penahanan ijazahnya ke Disnakertrans Riau.
Dalam artian, bukan bagian dari pelapor untuk Disnakertrans Riau. Meskipun 4 orang tersebut, bagian dari rekan kliennya yang berjumlah 44 orang.
"Korban yang melaporkan ke Disnakertrans Riau itu secara tertulis hanya 9 orang. Cuma di pemberitaan dinaikkan jadi 12 orang. Kan aneh bin ajaib orang tidak pernah melapor dan Disnakertrans Riau pura-pura follow up seperti itu," ungkap Endang.
Yang lebih aneh lagi lanjut Endang, manajemen PT MSL yang diwakili oleh Santi, mengaku di hadapan Komisi V DPRD Riau bahwa korban penahanan ijazah yang berjumlah 44 orang itu, bukanlah mantan karyawannya.
"Setelah didesak naik berita dan viral, mulai perusahaan mengakui ada 4 orang mantan pegawai. Alasannya bahkan aneh, kenapa kami tidak kembalikan ijazah karena mereka tidak ambil. Karena mereka bermasalah, orang mana yang tak mau ijazah tak diambil karena dibutuhkan untuk bekerja di tempat lain," terang Endang.
Endang berharap, Komisi V DPRD Riau, jangan ikut campur urusan korban penahanan ijazah ini. Dan jangan lagi ada main kucing-kucingan. Sebab, kasus ini telah berjalan dan ditangani oleh Komisi III DPRD Pekanbaru.
"Harusnya DPRD Provinsi Riau lihat-lihat saja, cari saja kerjaan yang lain jangan seolah olah mau jadi pahlawan dan menyelesaikan masalah. Geli kita seolah udah selesai. Korban penahanan ijazah ini ada 44 orang. Kalau mau selesai kembalikan semuanya tuh data sama saya ada 44 orang bahkan bertambah data terbaru 46 orang," pintanya.
Kasus penahanan ijazah ini telah dilaporkan ke Polda Riau. Yakni pidana umum terkait pasal 372 jo 374 KUHP terkait penggelapan ijazah.
Proses telah bergulir dan menunggu surat perintah penyidikan (sprindik). Kuasa hukum juga melaporkan dan membuat pengaduan ke Subdit IV Polda Riau yang membidangi ketenagakerjaan.
Terkait hal ini, korban dalam hal ini mantan karyawan telah dipanggil. Pemeriksaan telah berjalan. Dan dalam waktu dekat akan dipanggil juga manajemen PT MSL. (*)






