Putusan Seri Perkara Banding

Babak Baru Sengketa Keanggotaan Koperasi Sawit Timur Jaya

RiauBISA.com, Rokan Hulu - Sengketa keanggotaan Koperasi Sawit Timur Jaya (Kopsa Timja) antara Kelompok Tani yang beranggotakan 303 orang yang diwakilkan oleh Arianto dan Marlis, melawan kelompok tani yang beranggotakan 200 orang yang di-backup oleh Pengurus Koperasi di bawah Ketua Koperasi Akhirman K.K, dkk, telah memasuki babak baru.


Sengketa yang sebelumnya diputus oleh Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian melalui Putusan Nomor. 31/Pdt.G/2024/PN.Prp, menyatakan bahwa Anggota Koperasi yang berjumlah 303 orang memilik hak yang sama atas hasil pengelolaan sawit Koperasi Sawit Timur Jaya (Kopsa Timja).


Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor. 329 tahun 2009 tertanggal 1 Juli 2009 tentang Penetapan Petani Peserta Program Revitalisasi Perkebunan Pada Koperasi Sawit Timur Jaya Desa Kepenuhan Timur.


Yang mana, dalam SK tersebut turut mengakomodir Kelompok Tani yang beranggotakan 303 orang tersebut.


    Kendati demikian, Putusan PN Pasir Pangaraian dalam perjalanannya dianggap tidak adil oleh kelompok tani yang beranggotakan 200 orang yang di-backup oleh Pengurus Koperasi di bawah Ketua Koperasi Akhirman K.K, dkk, terbukti dengan diajukannya keberatan melalui Banding kepada Pengadilan Tinggi Riau.


    Tepat pada Rabu 30 April 2025, Pengadilan Tinggi Riau melalui Putusan Nomor. 51/PDT/2025/PT PBR, menyatakan bahwa keberatan/gugatan yang diajukan oleh Pembanding dalam hal ini kelompok tani yang beranggotakan 200 orang yang di-backup oleh Pengurus Koeprasi di bawah Ketua Koperasi Akhirman K.K, dkk, tidak dapat diterima (Niet onvatkelijk verklaard).


    Dengan demikian, berdasarkan Putusan Nomor. 51/PDT/2025/PT PBR tersebut, keberatan/gugatan yang dajukan oleh Pembanding yakni kelompok tani yang beranggotakan 200, oleh Pengadilan Tinggi Riau dinilai cacat formil.


      Dalam kesempatan yang berbeda, Tim Penasehat Hukum Kelompok Tani yang beranggotakan 303, Fadhel Arjuna Adinda, S.H., M.H dan Dodo Wiradana Wiriatma, S.H, Jum'at (2/5/2025) menjelaskan terkait putusan PT Riau tersebut dengan menyatakan.


      "Pada dasarnya kami tim Penasehat Hukum kelompok tani 303 menghormati putusan PT Riau. Dalam konteks praktik, Putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima (Niet Onvatkelijk Verklaard), memang sering terjadi," ujarnya.


      Hal tersebut dapat terjadi paling tidak didasarkan atau disebabkan oleh beberapa hal di antaranya surat kuasa penggugat yang tidak memenuhi syarat, gugatan yang tidak memiliki dasar hukum, error in persona, ataupun gugatan yang obscure libel.


        Namun, pihaknya masih tetap optimis untuk memperjuangkan hak dari klien kami agar mendapatkan perlakuan yang setara.


        Tim Penasehat Hukum Kelompok Tani yang beranggotakan 303 tersebut juga menyatakan selaku penasehat hukum kelompok tani sudah menyiapkan tindak lanjut atas putusan PT Riau tersebut. Mengingat masih ada upaya hukum yang disediakan atas putusan tersebut.


        "Kami juga perlu menegaskan bahwa dengan Putusan NO (Niet onvatkelijk verklaard), sama sekali tidak menegaskan hak yang dimiliki oleh Kelompok Tani yang beranggotakan 200 orang atas pengelolaan Koperasi Sawit Timur Jaya (Kopsa Timja), karena selain tidak sama sekali terdapat dalam amar putusan PT Riau tersebut disatu sisi, di sisi lainnya putusan NO hanya mempertimbangkan aspek formil dan tidak masuk pada pokok perkara atas gugatan," terangnya.


          Selaku Penasehat Hukum Kelompok Tani yang beranggotakan 303 ingin menyatakan bahwa Putusan NO oleh PT Riau tersebut, tidak memenangkan atau mengalahkan para pihak dalam tingkatan banding ini.


          "Putusan tersebut mengembalikan posisi para pihak pada keadaan semula," jelasnya


          Sampai dengan informasi ini dirilis, Sengketa keanggotaan Koperasi Sawit Timur Jaya (Kopsa Timja) antara Kelompok Tani yang beranggotakan 303 orang yang diwakilkan oleh Arianto dan Marlis, melawan kelompok tani yang beranggotakan 200 orang yang di-backup oleh Pengurus Koperasi di bawah Ketua Koperasi Akhirman K.K, dkk, masih terus berlangsung karena masih terdapat upaya hukum lanjutan. (Rilis)