Pemko Pekanbaru Bakal Rebut Adipura Tapi Ada PKL Hiasi Badan Jalan & Trotoar
Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sepanjang Jalan Sultan Syarif Kasim, Kota Pekanbaru, tampak berjualan dan menghiasi pinggir jalan dan trotoar
RiauBISA.com, Pekanbaru - Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sepanjang Jalan Sultan Syarif Kasim, Kota Pekanbaru, tampak berjualan dan menghiasi pinggir jalan dan trotoar.
Kondisi itu bertentangan dengan Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dimana, pada pasal 11 dibunyikan, setiap orang dilarang menggunakan fasilitas umum untuk berjualan atau selain fungsinya. Fasilitas umum yang dimaksud adalah badan jalan, trotoar, saluran air, taman, hutan kota, alun-alun, bawah jembatan dan jembatan penyeberangan.
Warga Pekanbaru pengguna jalan, Muhammad Putra, menyebutkan, kondisi PKL yang berjualan di fasilitas umum yang berada persis di samping mesjid Agung Annur itu, selain mengganggu kenyamanan, juga rawan terhadap kecelakaan.
"Sekarang ini yang kita takutkan arus lalu lintas di sepanjang jalan Sultan Syarif Kasim ini sangat padat. Apalagi jalan sudah cukup lebar dan rawan kecelakaan serta membahayakan pedagang," ujar Putra, kepada RiauBISA.com, Rabu (30/4/2025).
Saat ini Pemko Pekanbaru tengah berbenah melakukan sterilisasi jalur hijau dari aktivitas yang dilarang. Kondisi ini guna mengembalikan marwah kota Pekanbaru dari sembrawutnya kota.
"Kita sangat senang Pemko Pekanbaru sekarang bersih bersih. Lihat saja di daerah simpang tiga tulisan Pekanbaru Kota Bertuah sudah hidup lagi, air mancur ikan selais sudah bersinar dan hidup lagi. Bersih-bersih ini dalam rangka merebut piala adipura yang sudah lama lesap," jelasnya.
Putra berharap Pemko Pekanbaru dalam upaya menata kota menjadi lebih baik harus terfokus pada titik sentral. Sebab, penilaian adipura tidak hanya dilakukan di Jalan Sudirman tapi beberapa ruas jalan juga menjadi penilaian. (*)






