Kebun Karet Pemkab Kuansing Rusak Akibat Aktivitas PETI
Kebun karet milik pemerintah daerah Kuansing yang berada di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, rusak akibat pertambangan emas tanpa izin (PETI) | Foto : Roder
RiauBISA.com, Teluk Kuantan - Kebun karet milik pemerintah daerah Kuansing yang berada di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, rusak akibat pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Mantan Anggota DPRD Kuansing Sutoyo, menyayangkan sikap Pemkab Kuansing yang terkesan melakukan pembiaran terhadap adanya aktivitas PETI yang telah merusak aset negara.
"Itu aset daerah yang semestinya dijaga dan dirawat tapi malah dibiarkan di rusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan pribadi," ujar Sutoyo, Jumat (11/4/2025).
Dia berharap, semestinya kondisi itu menjadi atensi semua pihak untuk segera diproses secara hukum, agar nantinya menjadi efek jera terhadap para pelaku PETI yang ada di Kuansing.
"Kita berharap aparat penegak hukum sudah bisa melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan dalang siapa oknum yang berani melakukan aktivitas ilegal secara terang-terangan di aset pemkab Kuansing," terangnya.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan aparat penegak hukum, juga harus memanggil pengelola kebun karet yang di berada di Desa Jake. Jangan, kata dia, hal ini dibiarkan berlarut-larut.
"Kan jelas siapa orang dan CV yang bermitra yang mengelola kebun karet yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah yang kini dijarah oleh oknum tidak bertanggungjawab," katanya.
Jika hal ini dibiarkan, tentunya akan menjadi contoh yang tidak baik dalam penindakan hukum di wilayah Kabupaten Kuansing.
"Sudah jelas-jelas ada oknum yang berani dan terang-terangan melakukan aktivitas ilegal di aset daerah. Dinas terkait dan pengelola harus bertanggung atas kerusakan yang ada didalam kebun karet tersebut," tegasnya.
Untuk sekedar diketahui Kebun karet milik Pemerintah Kabupaten Kuansing yang berada di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, kini telah bisa sumbangkan untuk PAD.
Kebun karet Pemda Kuansing itu saat ini telah dikelola dengan sistem sewa kepada pihak ketiga yakni Gopa Riski Pratama dengan nilai sewa Rp40 juta perbulan. (*)






