Motif Cemburu, Suami di Kampar Bunuh Istri & Janin Kandungan di Dalam Lubang


Riaubisa.com, Pekanbaru - Tersangka AIP membunuh korban yang juga istrinya Siti Hamidah dan janin yang ada dalam kandungan dengan cara memiting dan mencekik korban saat berada di dapur.

"Pembunuhan ini sesuatu yang disengaja. Pelaku melakukannya sendiri," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat menggelar konfrensi pers di halaman Mapolda Riau, Rabu (23/06/2021).

Agung menjelaskan, pembunuhan ini berawal dari tuduhan pelaku bahwa korban selingkuh hingga berujung pada percekcokan di dalam rumah tangganya, Jum'at (21/06/2021) sekitar pukul 12.00 Wib.

Saat terjadinya cekcok di dalam rumah tangganya, dua orang anaknya tengah berada di dalam rumah. Sekitar pukul 12.00 Wib, korban yang berada di dapur langsung melancarkan aksi pembunuhan mencekik korban hingga terjatuh.

"Saat korban tak sadarkan diri, tersangka mengangkat korban ke dalam kamar, saat itu korban masih bernafas. Untuk memastikan korban tewas, tersangka membekap korban lagi dengan bantal hingga membuat korban meninggal," ucap Agung.

 

Untuk menghilangkan jejak, tersangka memindahkan anaknya ke bibi nya dan dan memikirkan bagaimana menyembunyikan korban yang telah menjadi mayat tersebut. Lalu tersangka pada pukul 18.00 Wib, menghubungi tukang kebunnya untuk menggali di depan rumahnya.

"Saat itu tersangka beralasan kepada saksi bahwa septic tank nya rusak. Saksi menggali lubang dengan panjang 2 meter dan kedalaman 1,5 meter," jelas Agung.

Melihat lubang sudah selesai dikerjakan, tersangka lalu meminta agar saksi yakni tukang kebunnya keluar bersih-bersih rumah. Saat saksi keluar rumah, tersangka memanfaatkan hal itu untuk memasukkan mayat korban ke dalam lubang yang baru dibuat tadi.

"Saat saksi pulang bersih-bersih ke rumah tersangka, tukang kebun melihat tanah yang digali ditutup tanah. Saksi bertanya kenapa sudah tertutup tanah, lalu dijelaskan sama tersangka jika septic tank tidak jadi dibuat," ucap Agung.

Tersangka lalu beralibi dan memberitahukan kepada keluarganya bahwa istrinya meninggalkan rumah. Termasuk kepada para tetangga yang ada di samping rumahnya di Perum Griya Sakti Blok D no 42, Rt 45, Rw 15 Dusun Dua Sungai Pantau Desa Karya Indah Tapung, Kampar.

 

Tersangka jelas agung, pada Jum'at (30/06/2021) kemudian menghubungi keluarganya yang ada di Bukittinggi dan ingin berkunjung dengan alasan ingin bertemu dengan ibunya di Sumatera Barat.

"Saat itu adiknya datang. Tersangka dan adiknya membawa sepeda motor korban ke bukit tinggi untuk bertemu keluarga. Disana ketemu orang tua dan ibunya, ibunya diberi cincin emas milik korban dan mantan istrinya disana diberikan handphone untuk diberikan kepada anaknya. Handphone itu juga milik korban," jelas Agung.

Usai mengunjungi keluarganya di bukitinggi, tersangka kata Agung menyiapkan pelarian ke Jakarta hingga berpindah tempat dan diketahui kabur di daerah nganjuk Jawa Timur.

"Dibantu Dirkrimum Polda Jatim dan Polres Nganjuk, kita temukan tersangka tengah berada di gudang. Saat itu kita tangkap dan bawa," jelas dia.

Agung memastikan, pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal yang paling berat. Pasal itu tentunya dilakukan dengan pembuktian.

"Apakah penyidik dapat membuktikan ini pembunuhan berencana, sedang dikontruksikan faktanya. Penyidik bekerja baik dan profesional," tutur Agung.