DPR RI desak KPK Supervisi Kejati Riau usut tuntas dugaan Korupsi di PTPN 5
Anggota Komisi III DPR RI DR Hinca Pandjaitan XIII, SH, MH, ACCS
Riaubisa.com, Jakarta - Komisi III DPR RI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut tuntas dugaan korupsi di PTPN 5 terkait gagalnya Cetak Kebun Sawit yang menelan biaya hingga ratusan Milyar.
"Usut tuntas. Aparat penegak hukum tak boleh diam. Itu sudah tugas dan kewajibannya; menegakkan hukum dan keadilan," ungkap Anggota Komisi III DPR RI DR Hinca Pandjaitan XIII, SH, MH, ACCS, kepada wartawan, Rabu (23/06/2021).
Terkait mengendapnya laporan dugaan kasus tersebut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas laporan Indonesia Law Enforcement Monitoring (Inlaning), selama setahun, yang kemudian dilaporkan kembali oleh SETARA Institute ke KPK sebulan lalu, Hinca meminta KPK dan Kejati Riau berkolaborasi menelusuri pelanggaran hukum dan kerugian negara.
"Saya minta KPK segera men-Suvervisi Kejati Riau untuk memastikan apakah ada pelanggaran hukum dan merugikan negara," tegas Hinca.
Sebelumnya diberitakan, Inlaning menyindir Kejati Riau lantaran tak kunjung mengusut laporan dugaan korupsi di PTPN 5 yang mereka layangkan setahun lalu.
"Ini akan berakhir bulan Juni. Laporan kami sampaikan pada 25 Juni 2020. Setahun mengendap tanpa ada penanganan yang berarti," ungkap Direktur Inlaning, Dempos TB, Selasa (22/06/21) kemarin.
Ia meminta Kejati Riau jujur dan lebih baik mengaku tidak mampu menangani laporan Inlaning. Sehingga pihaknya bisa mengambil langkah lain.
"Kejati Riau jujur saja kalau tidak mampu menangani laporan ini. Jadi, kita bisa laporkan ke Kejaksaan Agung," kata Dempos. Ia yakin, Kejagung lebih objektif menangani laporan tersebut. Apalagi penanganannya akan didukung oleh Menteri BUMN yang sedang bersih-bersih perusahaan pelat merah nasional.
Berdasarkan pemberitaan yang dia baca, laporan belum ditangani bidang Pidana Khusus pada Kejati Riau. Jika benar, ini membuktikan laporan Inlaning mengendap.
Inlaning melaporkan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) dalam pembangunan Kebun Kelapa Sawit di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Dempos mengurai dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp. 100 miliar tersebut merupakan rentetan penyimpangan di perusahaan pelat merah itu.
Dikatakan Dimpos, ada empat hal yang menjadi menjadi fokus laporan.
Pertama, dugaan ada penyalahgunaan keuangan kredit KKPA dalam pembangunan kebun atas kredit sebesar Rp. 54 miliar pada Bank BRI Agro Pekanbaru.
"Dana Rp54 Miliar habis, tetapi kebun tidak dibangun dengan baik. Hal ini terbukti dari kondisi fisik kebun dan sarana prasarana kebun seperti jalan poros, jalan blok, dan gorong-gorong yang tidak layak. Akibatnya, negara (PTPN V) harus menanggung pembayaran kredit pada Bank BRI Agro karena hasil produksi kebun kelapa sawit Pola KKPA yang dibangun PTPN V adalah kebun gagal," terang Dempos.
Bahkan, 100 hektare dari lahan KKPA tersebut puso (gagal tanam), akan tetapi Sertifikat Hak Milik (SHM) dari lahan tersebut tetap diagunkan di Bank Mandiri Palembang.
"Ini artinya lahan puso tetap dibebani utang dan dana pembangunan lahan puso tersebut ke mana?" ujar Dempos.
Kedua, Inlaning menduga ada penggelembungan kredit pada saat pengalihan kredit dari Bank BRI Agro Pekanbaru ke Bank Mandiri Palembang karena kredit awal sebesar Rp54 miliar, setelah 10 tahun berjalan bukannya berkurang tetapi malah tambah besar menjadi Rp83 miliar pada Bank Mandiri Palembang.
Ketiga, terhadap besarnya kredit yang dicairkan oleh Bank Mandiri Palembang, Inlaning menduga ada permainan karena sangat tidak masuk akal kebun gagal dengan produksi rata-rata sekitar 320 ton/bulan pada tahun 2013 bisa dicairkan kredit sebesar Rp83 miliar dengan cicilan kredit Rp900 juta lebih perbulan. Pencairan kredit sebesar Rp83 miliar tersebut masuk ke rekening PTPN V.
Pencairan kredit yang tanpa Appraisal dari konsultan independen dan tanpa hasil penilaian fisik kebun oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar atau Provinsi Riau menimbulkan kerugian negara yang sebesar, karena kemampuan bayar Kopsa-M sangat minim akibat produksi kebun tidak sampai 0,5 ton/bulan.
"Perkiraan kita hingga berakhir kredit pada tahun 2023, negara (PTPN V) akan menanggung kerugian lebih dari Rp100 miliar, karena PTPN V merupakan penjamin (Avalist) berupa Coorporate Guarantee atas utang tersebut," jelasnya.
Keempat, Dempos menduga ada penyalahgunaan keuangan kredit pada Bank Mandiri Palembang karena sesuai dengan Perjanjian Kerja sama No. 07 tanggal 15 April 2013, kredit sebesar Rp. 83 miliar tersebut sebagian digunakan untuk perbaikan kebun KKPA dan sarana prasarana kebun KKPA. Tetapi tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.
SETARA Institute Ikut Melaporkan ke KPK
Sebelumnya terkait laporan kasus korupsi itu dilayangkan oleh Inlaning pada 25 Juni 2020 lalu ke Kejati Riau, belakangan diketahui belum ditangani Kejati Riau.
Hal tersebut diungkapkan Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto sebulan lalu.
"Laporan sudah masuk tapi belum ditangani Pidsus (Pidana Khusus)," ungkap Raharjo, Jumat (28/05/21) lalu.
Namun, Raharjo tidak merinci kenapa Pihak Pidsus Kejati belum menangani kasus yang diduga banyak merugikan negara tersebut.
Untuk diketahui, saat laporan itu dilayangkan Inlaning, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau dijabat oleh Hilman Azazi yang kini dimutasi ke Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tak hanya Inlanning, sebulan lalu, SETARA Institut bersama Perwakilan Kopsa M melaporkan kasus dugaan korupsi ini ke KPK.
"Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi ketika PTPN 5 bekerjasama dengan Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) melakukan pembangunan kebun plasma dengan pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) di tahun 2003," sebut Juru Bicara SETARA Institut Disna Riantina, melalui siaran persnya, 25 Mei 2021 pekan lalu.
"Akibat tindakan ini negara dirugikan kurang lebih Rp. 134.000.000.000, yang dihitung dari harga lahan yang beralih dan penghasilan kebun selama 14 tahun," lanjut Disna.
Pembangunan kebun untuk pertama kalinya dibiayai oleh PTPN 5, yang jika mengacu pada nilai nominal yang tertuang dalam Surat Pengakuan Utang berdasarkan Surat dari Bank Agroniaga No. 53/Dir.01-OL/XI/2005 tertanggal 17 November 2005, adalah Rp. 13.272.960.400.
"Artinya PTPN 5 dengan menggunakan uang Negara senilai sebagaimana dimaksud membangun kebun terlebih dahulu, terbukti kebun dibangun dimulai tahun 2003 dan pengakuan utang terjadi di 2005," sambungnya.
Dijelaskannya, dihitung sejak tahun 2003-2013 (sebelum di-take-over Bank Mandiri) pembangunan kebun plasma KKPA, telah menggunakan uang Negara dan/atau kekayaan Negara dalam bentuk modal awal pembangunan sebesar lebih kurang Rp. 79.000.000.000, maka, kerugian Negara yang ditimbulkan akibat tata kelola perkebunan yang tidak akuntabel ini, berjumlah Rp. 79.000.000.000.
Tak hanya itu, kerugian tersebut kembali membengkak menjadi Rp. 83.000.000.000 melalui proses take over oleh Bank Mandiri yang secara jelas menunjukkan adanya selisih sejumlah Rp. 4.000.000.000 tanpa kejelasan.
Kerugian ini akan mencapai puncaknya pada tahun 2023 mendatatang ketika masa kredit berakhir dengan nilai kerugian Negara sebesar Rp. 182.980.600.000.
"Dengan demikian, pembiaran lahan dan kesengajaan tidak membukukan pemberian lahan kebun inti seluas 500 ha. oleh PTPN 5 dan tata kelola biaya pembangunan kebun yang tidak akuntabel menimbulkan total kerugian sebesar Rp. 134.000.000.000 + Rp. 182.980.600.000 = Rp. 316.980.600.000 (Tiga Ratus Enam Belas Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)," rincinya.
Tata kelola keuangan pinjaman dari bank yang masuk melalui rekening PTPN 5 adalah masuk dalam rumpun keuangan negara, yang semestinya penggunaan dan pertanggungjawabannya tunduk pada Hukum Keuangan Negara dan Hukum Perikatan terkait dasar pengajuan pinjaman dan peruntukannya.
Selain itu, lanjut Disna, PTPN 5 juga diduga melakukan penggelembungan biaya pengelolaan kebun yang tidak wajar, penggelembungan utang yang kemudian ditimpakan kepada petani anggota koperasi. Modus yang dijalankannya sangat mungkin melibatkan oknum-oknum di Bank Agroniaga dan Bank Mandiri Cabang Palembang.
Organisasi besutan Hendardi, yang juga mantan Anggota Panitia Seleksi Komisioner KPK ini, menelaah berapa tindakan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi tergambar pada unsur perbuatan hukum yang berupa kesengajaan dan kelalaian pada seluruh proses tata kelola biaya pembangunan kebun dan pemanfaatan lahan yang diserahkan oleh Kopsa-M.
Terkait laporan ke KPK ini, pihak PTPN 5 belum dapat memberikan komentar. Direktur Utama PTPN 5 Jatmiko Krisna Santosa, pekan lalu, menyerahkan ke Sekretaris Perusahaan Bambang Budi Santoso, yang kemudian dikonfirmasi belum memberikan keterangan. Termasuk Kabag Humas Rizky yang tidak merespon sama sekali upaya konfirmasi yang dilayangkan.***






