Marak Pungli Retribusi Sampah, Walikota Pekanbaru Bakal Gandeng Kejari
SAMPAH - Salah Satu Tumpukan Sampah Yang Ada di Kota Pekanbaru | FOTO IST
Riaubisa.com, Pekanbaru - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT, menyebutkan bahwa pihaknya bakal menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, dalam melakukan penertiban pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan retribusi sampah.
"Nota Kesepahaman akan di tandatangani," kata Firdaus, Rabu (20/1/2021).
Diketahui, persoalan sampah saat ini belum menemui titik terang. Butut persoalan teror sampah ini akibat kontrak bersama pihak ketiga telah habis dan masih dalam proses lelang.
Dari persoalan ini, Firdaus tidak menampik adanya oknum yang mengambil keuntungan pribadi dari retribusi sampah sehingga hasil yang di dapatkan selam ini tidak optimal.
"Ada masyarakat membayar ke orang yang tidak tepat, yang menerima bukan pemerintah. Tapi oknum tidak bertanggung jawab yang tidak ada legalitas," bebernya.
Ia mengaku sudah berdiskusi dengan Kejari Pekanbaru terkait ulah oknum tersebut. Ia pun meminta kejaksaan untuk menertibkan keberadaan oknum tersebut.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah mengingatkan oknum tersebut secara persuasif selama tiga tahun. Namun oknum yang memungut retribusi sampah secara ilegal tersebut tidak mengidahkan imbauan yang disampaikan.
"Kejaksaan, DLHK dan Camat setempat akan menindak oknum itu nanti," terangnya.
Menurutnya, pungli retribusi sampah ini sangat berpengaruh besar terhadap pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
"Oknum ini membuang sampah di lahan kosong dan di tepi jalan. Lokasi ini tidak terawasi oleh DLHK," tutupnya.






