Warga 3 Dusun Telaga Biru Meranti Sepakat Batalkan Tapal Batas 2 Desa

MUSYAWARAH - Rapat musyawarah perwakilan masyarakat dari 3 dusun se Desa Telaga Baru Kecamatan Rangsang Barat Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, sepakat membatalkan upaya pemindahan tapal batas antara Desa Lemang dan Desa Telaga Baru yang digagas oleh mantan Kepala Desa | Ist

Riaubisa.com, Meranti - Perwakilan masyarakat dari 3 dusun se Desa Telaga Baru Kecamatan Rangsang Barat Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, sepakat membatalkan upaya pemindahan tapal batas antara Desa Lemang dan Desa Telaga Baru yang digagas oleh mantan Kepala Desa.

"Setelah melakukan rapat bersama pada Jum'at kemarin, maka disepakati pembatalan pemindahan antara tapal batas Desa Lemang dan Desa Telaga Baru," kata Pjs Kepala Desa Telaga Baru, Erliana, Minggu (20/06/2021).

Dalam rapat yang dipimpinnya Jum'at (18/06/2021) kemarin, diakui dari salah seorang mantan kepala desa bahwa upaya pemindahan tapal batas desa dilakukan hanya berdasarkan perudingan secara kekeluargaan dan pertimbangan pribadi.

Diketahui dalam rapat itu juga bahwa pengakuan dari salah seorang mantan kades bahwa upaya pemindahan dilakukan karena awalnya tidak ada hal yang merugikan dan atas dasar perlakukan optimisime dirinya dalam pembangunan desa.

    Diketahui juga, berita acara yang dibuat pada musyawarah beberapa waktu lalu dalam tapal batas itu terdapat banyak kekeliruan dan kejanggalan, diantaranya menempatkan jabatan seseorang secara asal-asalan, hingga terjadi penolakan oleh nama yang disebutkan dan menimbulkan perbedaan pandangan.

    Mantan Kades juga membuat surat persetujuan, dengan nomor surat: prihal Perubahan Batas Desa, dengan nomor: 19/PEMDES/DS-TB/X/2020 tertanggal 8 September 2020, yang ditujukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) diduga rekayasa dan bertanggal mundur, padahal surat tersebut dibuat pada tahun 2021.

    Atas hal tersebut, Noeradi selaku tokoh pemekaran, dengan didampingi beberapa tokoh lainnya mengatakan hal tersebut merupakan suatu tindakan yang keliru.

      "Pengambilan keputusan desa yang bersifat strategis sudah diatur didalam Permendesa PDTT 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, yaitu musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa," kata Noeradi.

      Sejatinya, musyawarah dapat dijadikan sebagai alat untuk mempertemukan pendapat yang berbeda sehingga dapat diperoleh pendapat yang terbaik. Dengan musyawarah dapat pemecahan masalah menjadi ringan karena melibatkan pendapat-pendapat dari banyak orang untuk mencari solusi.

      "Ini masalah batas desa, bukan masalah pribadi, dan penyelesaiannya juga tidak boleh secara pribadi atau ada hubungan dengan cara-cara kekeluargaan, maka dengan musyawarah ini kita bersama dengan yang lainnya menyatakan tidak setuju dengan upaya pemindahan tapal batas desa tersebut," kata dia.

        Tags :Tapal Batas