Jarah Barang Elektronik, 2 Warga Marpoyan Damai Digulung Polsek Bukitraya
PELAKU - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Pekanbaru, berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial N (40) dan APP (17) atas dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) | Foto : Humas Polresta Pekanbaru
Riaubisa.com, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Pekanbaru, berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial N (40) dan APP (17) warga Jalan Taskurun, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai kota Pekanbaru, atas dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Kedua pelaku ditangkap usai menjarah barang milik salah seorang warga yang tinggal di Jalan Terubuk, Nomor 69 Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo, Rabu (16/06/2021) membenarkan adanya penangkapan 2 pelaku tersebut. Saat ini, pelaku menjalankan proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku kini sudah kita amankan untuk ditindak lanjuti," kata Arry.
Dari pengakuan pelaku, pencurian ini terjadi Minggu (13/06/2021) dini hari. Saat itu, korban tengah tidur. Saat terbangun pada pukul 08.00 Wib, korban kaget melihat pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka dan ketika dilakukan cek, sebuah komputer jinjing dan telepon selular telah raib.
Merasa dirugikan, korban lalu melaporkan hal itu ke Polsek Bukit Raya, Selasa (15/06/2021) berharap pelaku segera ditangkap. Tim opsnal yang diterjunkan lalu melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti.
"Atas penyidikan tersebut, polisi melakukan penangkapan terhadap N dan AP terduga pelaku pencurian," jelasnya.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 55, 56 KUHPidana," pungkasnya.






